TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah tetap akan menggunakan formula tarif rebalancing, apabila kenaikan tarif telepon jadi diterapkan.
Formula tersebut dipakai karena formula tarif itu telah mengikuti standard perhitungan internasional.
Permasalahan yang kini tertinggal, kata Kepala Sub Direktorat Tarif Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Karim Panjaitan, adalah sosialisasi kepada masyarakat. “Rumus itu memang sulit dipahami masyarakat, tapi tetap harus dilakukan kalau mau industri ini tumbuh,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (15/10).
Menurut Karim, pemerintah selaku regulator hanya membuat formula kenaikan tarifnya saja. Sementara perhitungan kenaikan tarif, ditentukan oleh operator itu sendiri. “Tinggal dicek apakah cocok dengan laporan keuangannya atau tidak,” katanya.
Tanpa kebijakan tarif rebalancing ini, kata Karim, struktur tarif telepon Indonesia menjadi tidak sehat. Pasalnya, tarif percakapan lokal telepon lokal selama ini masih berada dibawah biaya produksinya. Akibatnya, untuk menyubsidi tarif lokal, operator menetapkan tarif percakapan sambungan langsung jarak jauh lebih tinggi dari ongkos produksinya.
Soal besaran kenaikan tarif rata-rata 15 persen, kata Karim, angka itu merupakan rata-rata dari kenaikan tarif dengan konsep rebalancing. Artinya, kenaikan tarif untuk setiap jenis percakapan berbeda-beda. “Rata-ratanya 15 persen,” katanya.
Pengamat telekomunikasi Roy Suryo kembali mengingatkan persyaratan yang diajukan DPR kepada pemerintah sebelum menaikkan tarif telepon. Beberapa syarat itu antara lain, pembentukan badan regulasi telekomunikasi independen, kewajiban pelayanan universal (USO), dan regulasi tarif interkoneksi. “Sebelum itu terpenuhi, tidak boleh ada kenaikan tarif telepon,” kata Roy tegas.
Masalahnya, hingga saat ini masih ada beberapa persyaratan yang belum dipenuhi oleh pemerintah. Badan regulasi telekomunikasi hingga saat ini belum terbentuk. Demikian halnya dengan program USO, hingga saat ini belum berjalan, meskipun pemerintah sudah setuju untuk mengalokasikan dana Rp 45 miliar.
Roy juga meminta pemerintah untuk mengkaji ulang formula tarif rebalancing. Menurutnya, masih ada komponen-komponen perhitungan kenaikan tarif yang masih perlu dijelaskan kepada masyarakat.
Pada 1 Februari 2002 lalu, pemerintah dan DPR sepakat untuk menaikkan tarif telepon tetap sebesar 44,49 persen secara bertahap selama tiga tahun hingga tahun 2004. Sehingga tiap tahun rata-rata kenaikan mencapai 15 persen. Melalui kenaikan secara bertahap ini diharapkan pada 2005 nanti sudah tidak ada lagi subsidi untuk tarif telepon. Keputusan itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan nomor 12 tahun 2002 tentang tarif telepon.
Namun pemerintah menunda kenaikan tarif telepon 2003 setelah merebaknya protes masyarakat menentang kebijakan ini. Hingga saat ini belum ada kepastian kapan kenaikan tarif ini akan dilakukan.
sapto pradityo/TNR