Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekonomi Bisnis

BPPN Pastikan Tanah "Bermasalah" di Tanjung Duren adalah Miliknya
14 Oktober 2003

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sebagian tanah dari 15 hektar tanah di Tanjung Duren, Jakarta Barat, dipastikan adalah milik Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Hal itu ditegaskan Direktur Hukum BPPN Robertus Bilitea kepada wartawan, Selasa (14/9). Tapi, dia mengaku tidak ingat persis berapa luas tanah itu.

"Kita punya sertifikatnya," katanya. Tanah itu adalah aset yang dijadikan jaminan PT Sinar Slipi untuk meminta kucuran kredit dari Bapindo (Bank Pembangunan Indonesia) yang kini sudah beku operasi. Kemudian, aset itu diserahkan kepada BPPN saat Bank Mandiri (Bapindo dimerger) direkapitalisasi.

Diketahui pula, salah satu pemegang saham PT Sinar Slipi adalah putri sulung mantan Presiden Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana yang biasa dipanggil mbak Tutut. Tapi, menurut Robertus, kewajiban itu bukan bagian dari Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) mbak Tutut sebagai bekas pemilik Bank Yakin Makmur (Rp 156 miliar).

Data dari situs resmi BPPN mengatakan, Grup Sinar Slipi sebagai obligor mempunyai utang pokok tertunggak sebesar US$ 33,264 juta. Perusahaan yang menjadi debiturnya adalah PT Triperkasa Propertindo. Saat ini, aset ditawarkan dalam Program Penjualan Aset Kredit (PPAK) tahap 4. Sayangnya, tidak dijelaskan apakah jaminan hutang termasuk tanah yang dipersengketakan itu.

Untuk itulah, BPPN mengajukan banding ke pengadilan tinggi atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat yang memutuskan, Agustin Munawar adalah ahli waris pemilik tanah di Kampung Sawah, Tanjung Duren itu. "Kita akan ajukan perlawanan (banding) atas upaya eksekusi yang akan mereka (pengadilan) lakukan," kata Robertus.

Sebelumnya, Agustin Munawar mengaku sebagai pemilik tunggal tanah seluas 12 hektar di Kampung Sawah, Tanjung Duren, Jakarta Barat. Tapi ternyata, temuan di lapangan menunjukkan bukti lain, Agustin mempunyai tanah lebih dari 15 hektar. Agustin sendiri menyatakan siap jika BPPN hendak mengajukan peninjauan kembali.

Sam Cahyadi, Agriceli - Tempo News Room

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

 
Berita ekbis Lainnya

Pinjaman Tertunda Diperkirakan US$ 100 Juta
(Rabu, 28/04/2004 | 19:19 WIB)
Dirut BRI: Perbankan Komit Bantu Usaha Kecil
(Rabu, 28/04/2004 | 15:43 WIB)
Deptan: Perlu Dibentuk Dewan Ayam
(Rabu, 28/04/2004 | 15:28 WIB)
Ratusan Peternak Demo Kenaikan Harga Pakan
(Rabu, 28/04/2004 | 14:45 WIB)
Dana Bagi Pengusaha Mikro Sudah Cair
(Rabu, 28/04/2004 | 14:09 WIB)
Menko Ekuin : Dana Kemiskinan Mencapai Rp 18 Triliun
(Rabu, 28/04/2004 | 13:46 WIB)
PNM Salurkan Dana Pembiayaan UKM Rp 4 Triliun
(Rabu, 28/04/2004 | 10:39 WIB)
Pendapatan PT. Tempo Inti Media Naik
(Selasa, 27/04/2004 | 19:33 WIB)
Prudential Khawatirkan Nasib Nasabah
(Selasa, 27/04/2004 | 19:06 WIB)
Harga Minyak Mentah Diusulkan US$ 22-25
(Selasa, 27/04/2004 | 13:19 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data