|
Ekonomi Bisnis
November, Pemerintah Akan Keluarkan PP Hulu dan Hilir
14 Oktober 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta:Direktur Jenderal Minyak dan Gas Iin Arifin Takhyan mengatakan, pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Hulu dan Hilir November mendatang.
Hal ini disampaikannya usai pembukaan acara Konvensi dan Pameran Indonesian Petroleum Association (IPA), di Jakarta Convenstion Centre, Selasa (14/10).
“Dari departemen sendiri pembahasannya sudah selesai. Saat ini, hal itu sedang dibahas antar departemen. Rencananya, PP Hulu dan PP Hilir itu sudah selesai bulan November mendatang,” kata Iin.
Iiin mengakui, dari tujuh peraturan pemerintah yang diamanatkan oleh undang-undang migas yang baru nomor 22/2001, pemerintah baru menyelesaikan tiga PP, empat lainnya belum selesai. Tiga PP yang sudah selesai itu mengenai pembentukan BP Migas, BPH Migas, dan Pertamina. Sedangkan empat yang belum selesai, papar Iin, yakni PP hulu, hilir, keselamatan kerja, dan penerimaan dari non pajak. “PP hulu dan hilir itu memang dinanti-nantikan,” Ujarnya.
Menurut Iin, penyebab lamanya PP Hulu dan PP Hilir dikeluarkan karena pemerintah berusaha terlebih dahulu untuk berkomunikasi dengan stakeholder dan industri. “Hal itu penting untuk memberikan masukan-masukan sehingga bila PP itu sudah dikeluarkan, langsung bisa diaplikasikan, dan dapat menampung apa yang diharapkan dari kalangan stakeholder dan industri,” tutur Iin.
Sebelumnya, hal senada juga diungkapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro. “Dalam membuat peraturan pemerintah itu, kita sertakan stakeholder untuk memberikan masukan dan saran-saran sehingga peraturan pemerintah itu dapat menampung gagasan atau pendapat lain,” Ujar Purnomo saat itu.
Yandhrie Arvian/TNR
|