TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan mengubah struktur organisasinya, serta menambah jumlah anggota menjadi 13 orang.
Semula, badan ini beranggotakan tujuh orang. Komposisi anggota yang mengawasi pemerintah pusat akan diperkecil, sementara jumlah anggota yang diperlukan untuk mengawasi pemerintah daerah akan ditambah. Demikian disampaikan ketua BPK Satrio B. Joedono Jumat (10/10) di kantornya kepada wartawan.
Menurut Satrio yang mengenakan safari coklat tua siang itu, perlunya lebih banyak anggota yang mengawasi penggunaan uang di daerah dan menciutnya anggota yang mengawasi keuangan di tingkat pusat, membuat struktur BPK otomatis berubah. “Dengan kedua pertimbangan itu, maka keluar angka 13 untuk jumlah anggota,” jelas dia yang akrab dipanggil Billy ini.
Menurut UU No 5 tahun 1973 tentang BPK, anggota BPK adalah tujuh orang. Namun di dalam UU yang baru tentang BPK yang tengah digodok jumlah anggota sudah ditambah menjadi 13 orang. “Mengenai cukup tidaknya jumlah 13 itu, saya kira cukup,” jelasnya.
Justru, menurut Billy, jumlah anggota di tingkat I dan II akan diperluas, karena adanya peningkatan proporsi anggaran pemerintah yang dialokasikan dan digunakan oleh Pemda. Selain itu, ketentuan UUD 1945 memuat penjelasan BPK harus memiliki perwakilan di tiap provinsi. Ke depan, memang akan diupayakan ada perwakilan BPK di 31 provinsi.
Sekarang, menurut Billy, BPK memiliki 7 perwakilan yang cukup berat hanya dikoordinasi oleh satu anggota yaitu Soegiarto, SH. Persisnya ia mengawasi Depdagri, APBD, BUMD. “Jadi, jumlah anggota yang mengkoordinasi perwakilan di daerah yang akan bertambah,” kata Billy.
Namun ia menolak mengomentari kekhawatiran sejumlah pihak mengenai calon-calon yang akhirnya ditunjuk Presiden sebagai anggota tetap BPK. “Siapa yang akan menjadi anggota baru, atau apakah calonnya mengkhawatirkan, wah susah saya komentar,” katanya sambil tertawa.
Anastasya Andriarti/Martha/TNR