TEMPO Interaktif, Jakarta:UU Perdagangan bisa mencegah terjadinya kelangkaan bahan kebutuhan pokok.
Komisi V DPR RI bidang Perindustrian dan Perdagangan mendesak agar pemerintah segera mengajukan Rancangan Undang-Undang Perdagangan agar dapat segera dibahas bersama oleh pemerintah dan DPR.
“Kami memandang perlu adanya peraturan yang komprehensif mengenai perdagangan,” ujar Wakil Ketua Komisi V, Irmadi Lubis, saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum dengan sejumlah pejabat teras Departemen Perindustian dan Perdagangan, Kementrian BUMN, Bulog dan Direksi PT. Perkebunan Nasional di Gedung MPR/DPR, Jakarta (4/6) siang.
Menurut Irmadi, UU tersebut diperlukan terutama untuk mencegah terjadinya krisis barang-barang kebutuhan pokok seperti gula beberapa waktu lalu. Dengan demikian, katanya, pemerintah dapat mewujudkan tata niaga yang memperhatikan kepentingan konsumen dan petani, serta menjaga kisaran harga yang wajar.
Menanggapi desakan itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perindustrian dan Perdagangan, Sudar SA, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pembahasan interen untuk menyusun RUU Perdagangan. “Satu atau dua minggu lagi draft rancangan akan diajukan ke Presiden dan dibahas di Sekretariat Negara,” katanya.
Sudar juga mengatakan, Depperindag berharap agar UU Perdagangan dapat disahkan sebelum 2004. Kendati demikian, lanjutnya, menyusun UU tersebut tidaklah mudah karena melibatkan kepentingan banyak pihak. Adapun peraturan mengenai perdagangan, selama ini, hanya didasarkan pada UU lain yang telah ada dan di dalamnya mengatur masalah perdagangan. “Kalaupun ada peraturan yang dikeluarkan maka sifatnya parsial. Jadi cantolan hukumnya tidak kuat,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Komisi V juga meminta agar pemerintah bertindak serius untuk melakukan revitalisasi industri gula nasional untuk mengurangi kebutuhan gula impor. Pemerintah, dalam APBN telah menganggarkan dana Rp 66 miliar, namun jumlah tersebut dinilai kurang (jumlah yang diusulkan sebelumnya Rp 350 miliar. “Oleh sebab itu, pemerintah bisa mengalokasikan dana lebih banyak yang berasal dari bea masuk gula impor,” kata Irmadi.
Revitalisasi industri gula dipandang perlu karena selama ini tingkat produktifitas tebu di Indonesia umumnya berkisar 4 ton per hektar. Padahal di sejumlah negara lain, jumlahnya bisa mencapai 10 ton.
(Adek-TNR)