|
Ekbis
Importir Pakaian Bekas Beralih Ke Produk Baru
03 Juni 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pedagang pakaian bekas yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Pakaian Bekas (APPB) akan beralih menjadi pedagang pakaian baru produk industri tekstil lokal. "Ini merupakan solusi setelah dikeluarkannya larangan impor pakaian bekas," kata Sudar SA, direktur jenderal perdagangan luar negeri Departemen Perindustrian dan Perdagangan, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/6) siang.
Menurut Sudar, pada Senin (2/6) malam, tiga asosiasi, masing-masing APPB, Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) dan Asosiasi Majelis Pengrajin Industri Tekstil Pancasila (AMPITP), menandatangani kesepakatan (MoU). Berdasarkan kesepakatan tersebut, APPB akan memasarkan produk yang dihasilkan API dan AMPITP. Bagi API, kesepakatan ini merupakan upaya untuk menjaga kelangsungan industri tekstil nasional yang mempekerjakan sekitar dua juta buruh dan pedagang pakaian bekas. "Win-win solution," kata Sudar.
Ketua Umum AMPITP Asma Yadimengatakan, sesuai kesepakatan, secara teknis API akan memasok bahan-bahan tekstil untuk diolah AMPITP, kemudian hasil olahan tersebut 'dilempar' ke APPB yang akan berubah nama menjadi Asosiasi Pedagang Produk Bangsa.
Selain menjadi jalan keluar bagi larangan impor yang ditetapkan Menteri Perdagangan, bagi API kesepakatan tersebut merupakan jalan untuk memaksimalkan pasar lokal bagi industri tekstil nasional. Menurut Agus Ngawanto, ketua APPB, asosiasinya memiliki jaringan pedagang yang tersebar di Sumatra, Jawa, Kalimantan dan Sulawesi, dengan total 90 ribu pedagang. Agus menambahkan, di Sumatra Utara, dengan 25 ribu pedagangan pakaian bekas, omzet penjualan mencapai Rp 250 miliar per tahun.
Sebagai tahap awal pelaksanaan, AMPITP telah menyiapkan 700 ribu potong pakaian untuk disalurkan kepada anggota APPB. APPB sendiri, kata Agus, akan melakukan penyuluhan dan seleksi bagi para pedagang yang akan menjual pakaian baru ini. "Tentu akan beda kalau kita jual pakaian bekas degan pakaian baru," katanya. (Adek Media Roza - TNR)
|