TEMPO Interaktif, Jakarta:Kalau impor dilarang, 50 ribu orang kehilangan pekerjaan.
Menanggapi masalah perdagangan pakaian bekas impor, Komisi Nasional Hak Azazi Manusia (Komnas HAM) mengusulkan agar pemerintah menerapkan sistem kuota. “ Pedagang masih bisa cari nafkah, industri tekstil nasional tidak terancam “ ujar anggota Sub Komisi Pemantauan HAM Komnas HAM, Samsudin, kepada wartawan usai menerima pengurus asosiasi pedagang pakaian bekas di kantor Komnas HAM, Jakarta (26/5) siang.
Seperti diketahui, pada 23 September 2002, Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Suwandi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) yang melarang impor pakaian bekas. Alasannya, untuk melindungi industri tekstil nasional. Selain itu pakaian yang diimpor tersebut dikhawatirkan menjadi perantara menyebarnya penyakit menular seperti AIDS dan SARS.
Samsudin menjelaskan ada beberapa jenis kuota yang kemungkinan dapat diterapkan antara lain, pembatasan jumlah dan jenis pakaian yang diimpor. Selain menjaga mata pencaharian pedagang, dengan adanya sistem kuota maka kemungkinan terjadi penyelundupan pakaiabn bekas - jika SK Menperindak tetap diberlakukan - dapat dihindari.
Sementara ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat APPB, Agus Ngawanto Manik menuntut pencabutan SK tersebut. Ia mengatakan alasan dikeluarkanya SK sangat diskriminatif, hanya untuk melindungi perusahaan besar. Mengenai alasan kesehatan, Agus mengatakan sampai saat ini tidak ada bukti bahwa pakaian bekas membawa penyakit menular.
Ia juga menjelaskan akibat SK tersebut, sekitar 50 ribu pedagang yang tergabung dalam asosiasinya terancam kehilangan mata pencaharian. Jumlah itu diperkirakan lebih besar lagi karena setiap pedagang memiliki 4 orang pegawai.
Menurut dia, sejak munculnya bisnis pakaian bekas usaha ini telah memiliki sekmen pasarnya sendiri yang berbeda dengan industri pakaian nasianal. Kalau pun saat ini para konsumen industri pakaian nasional beralih ke pakaian bekas, hal itu disebabkan lemahnya daya saing industri pakaian bekas nasional dan juga merupakan akibat daya beli masyarakat yang menurun akibat krisis ekonomi.
Selain ke Komnas HAM, APPB juga akan mengadukan masalah SK tersebut ke Komisi V DPR RI, besok. Selain itu mereka juga berencana melakukan aksi ke kantor Deperindak pada 28 Mei dan aksi ke istana negara pada 2 Juni mendatang. “Kami juga akan melakukan class action,” kata Agus.
(Adek-TNR)