|
Ekbis
Divestasi Kaltim Prima Tak Beralih ke Meneg BUMN
22 April 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah hanya mengkaji PT Bukit Asam yang dimiliki publi, sehingga investor asing mungkin ikut memiliki saham KPC
Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia membantah penanganan penjualan 51 persen saham PT Kaltim Prima Coal beralih ke tangan Kementerian Badan Usaha Milik Negara. Kementerian BUMN, dalam hal ini hanya akan melakukan kajian terhadap PT Tambang Batubara Bukit Asam, badan usaha milik negara yang ditunjuk pemerintah untuk membeli saham Kalti Prima.
Purnomo mengatakan status Bukit Asam yang sudah melepas menjadi perusahaan publik sehingga memungkinkan masuknya investor asing ke tubuh Bukit Asam. Padahal, sesuai keputusan kabinet, penjualan saham Kaltim Prima harus dijual kepada perusahaan nasional. “Karena itu, kami meminta tim dari Kementerian BUMN untuk mengkaji hal ini,” kata Purnomo kepada wartawan di Jakarta, Selasa (22/4).
Meskipun demikian, menurut Purnomo, dengan adanya kajian dari tim Kementerian BUMN tidak mengubah komposisi tim divestasi, yang sebelumnya dibawah kendali Sekretaris Jenderal Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Djoko Darmono. Apalagi, kata dia, sejak semula, Kementerian BUMN juga terlibat dalam tim divestasi Kalti Prima.
“Surat Keputusan tentang tim divestasi tidak saya cabut. Jadi, ini namanya bukan pengalihan penanganan,” katanya.
Menurut Purnomo, dengan adanya kajian dari tim Kementerian BUMN ini, tidak akan mengubah rencana awal mengenai pembagian penjualan saham Kaltim Prima. Dengan demikian, 31 persen dari 51 perssen saham Kaltim Prima yang dijual, tetap akan ditawarkan kepada pemerintah daerah, sedangkan 20 persen sisanya tetap akan ditawarkan ke pemerintah pusat.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Departemen Energi Djoko Darmono mengungkapkan, pengalihan divestasi saham Kaltim Prima beralih ke Kementerian BUMN. Menurutnya, kementerian Laksamana Sukardi ini lebih tepat menangani masalah pengalihan saham. "Jadi, nanti akan dilanjutkan mereka," katanya.
Suara sama dikemukakan oleh Deputi Menteri Negara BUMN Bidang Riset, Pertambangan, Industri Strategis, dan Telekomunikasi Roes Ariawijaya. Bahkan, Roes mengaku, dirinyalah yang kini menjadi Ketua Tim Divestasi Kaltim Prima.
Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan kepada Kaltim Prima untuk melepas 51 persen sahamnya ke pemerintah atau perusahaan nasional. Dari jumlah itu, 31 persen di antaranya akan ditawarkan ke pemerintah daeraeh Kalimantan Timur, sedangkan 20 persen sisanya untuk pemerintah pusat. Pemerintah sendiri sudah menunjuk Bukit Asam yang akan membelinya.
Namun, jalan divestasi seperti menempuh jalan tak berujung ketika Bukit Asam tidak bisa membayar 20 persen saham itu. Tenggat waktu tanggal 31 Januari pun lewat tanpa hasil. Bukit Asam menilai harga 100 persen saham yang disepakati pemerintah dan Kaltim Prima, sebesar US$ 822 juta kelewat mahal. Menurutnya, harga saham itu tidak lebih dari US$ 600 juta.
Akhirnya, pemerintah meminta perpanjangan waktu selaa 6 bulan kepada Kaltim Prima. Sayangnya, Kaltim Prima belum juga memberi kata sepakat atas permintaan ini.
( Multazam-TNR)
|