|
Ekbis
Pemerintah Akan Amandemen UU Money Laudering
16 April 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah berencana mengamandemen tentang money laundering.
Ada lubang-lubang dalam Undang Undang Nomor 15/2002 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang sangat mengganggu," kata Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein di Jakarta, Rabu (16/4).
Menurut Husein ada lima lubang yang mengganggu. Pertama, batasan nilai transaksi minimal Rp 500 juta dinilai sudah tidak relevan lagi. karena, kata dia, bagaimana kalau terjadi tindak pidana korupsi dengan nilai Rp 499 juta. "Kan tidak bisa dituntut jadinya," ujar dia.
Kedua, dalam UU tidak melarang bank untuk membocorkan transaksi yang sudah dilaporkan. Harusnya, kata dia, itu dilarang dengan ancaman pidana. Ketiga laporan 14 hari kerja setelah transaksi dianggap terlalu lama. "Karena uang bisa berpindah dalam hitungan detik," tegas Yunus," kita usul tiga hari."
Keempat, kriteria transaksi mencurigakan hanya ada dua, yaitu unsur tidak biasa dan pemecahan transaksi. Tapi, transaksi berkaitan dengan hasil kejahatan tidak dimasukkan. Kelima, mengenai mutual legal asisstant. "Kerjasama timbal balik memberi barang-barang bukti untuk mencegah dan menangani Money laundering. Itu yang prinsip," tutur dia
Dia mengharapkan revisi UU itu dapat selesai Oktober 2003. Karena sebelumnya sudah ada komitmen dari DPR untuk membahasnya pada Mei mendatang. "Tapi sepertinya akan lebih lama lagi, karena harus melalui Menkeh Ham dulu baru ke presiden, apalagi ini mau persiapan Pemilu," tutur Yunus.
Semakin cepatnya proses amandemen, kata Yunus, akan semakin baik. Ia beralasan Indonesia diminta Financial Action Task Force Force on Money Laundering (FATF) hingga 15 Mei mendatang untuk memberikan progres report. "Mereka akan sidang bulan Juni di Berlin," ungkap dia.
Tapi, ia mengaku dirinya tidak mengetahui apakah Indonesia akan tetap masuk daftar hitam negara tidak kooperatif dalam pemberantasan money laundering. Atau, kata dia, Indonesia diancam seperti Filipina dan dikenakan counter measure layaknya Ukraina.
Jaksa Agung Muda Pembinaaan Kejaksaan Agung Suwarsono mengatakan pihaknya akan menemui dua hambatan bila kasus Money laundering masuk ke pengadilan. Pertama, terkait dengan masalah non yuridis. " Karena perkaranya kompleks menyangkut pengetahuan yang komprehensif," ungkap dia.
Terlebih, lanjut dia, pihak-pihak yang terkait dengan tindak pidana pencucian uang saling menutupi. Artinya, mereka tidak terbuka dalam proses penyidikan nantinya. "Sehingga untuk mengorek keterangan dari mereka kita mengalami kesulitan," kata Suwarsono yang mengaku belum ada satu pun kasus money laundering yang sudah disidangkan.
Kedua, hambatan yuridis yaitu pembuktian unsur hasil tindak pidana, perlindungan yang sangat tinggi terhadap saksi pelapor dan tenggang waktu proses penegakan hukum. "Akan memakan waktu lama untuk perkara ini," tandas Suwarsono.
(Kurniawan - TNR)
|