|
Ekbis
BPPN Undur Batas Penawaran Akhir Bank Danamon
16 April 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta:Tenggatnya 28 April. Alasannya, investor belum selesai uji tuntas.
Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) mengundurkan batas waktu penyerahan final bid (penawaran akhir) Bank Danamon selama satu minggu, dari rencana semula tanggal 21 April 2003 menjadi 28 April. " Itu permintaan mereka. Karena mereka belum selesai due diligence (uji kelayakan) di head officenya masing-masing dan perlu tambahan waktu seminggu," kata Deputi Ketua BPPN Bidang Restrukturisasi Perbankan I Nyoman Sender di kantor BPPN, Wisma Danamon, Rabu (16/4).
Menurut Sender penundaan tersebut adalah hal yang normal. " Karena orang masih perlu data lengkap," imbuhnya. Penundaan itu, kata dia lagi, adalah keinginan dari ketiga calon investor yaitu konsorsium Temasek Holding dan Deutsche Bank, Bhakti Capital dan Bank Mega serta Bank Artha Graha. Tapi ditegaskan, perpanjangan waktu itu tidak akan membuat mundur jadwal program divestasi secara keseluruhan.
Sementara itu, sebelumnya di kantor Bank Mega di Wisma Danamon, Direktur Utama Bank Mega Achyadie Ranuwisastra mengatakan bahwa pihaknya masih terus mengikuti proses due diligence. Apakah pihaknya yakin bisa menang, dia hanya mengatakan. " Kalau soal yakin tergantung yang jual dong."
(sam cahyadi)
|