Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekbis

Ditjen Postel dan Dishub Buat Mekanisme Bersama
11 April 2003

TEMPO Interaktif, Jakarta:Banyak sekali tumpangtindih kewenangan antara direktorat postel dan dinas perhubungan di pusat dengan pemerintah daerah.
Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (dirjen postel) bersama Dinas Perhubungan (dishub) akan membuat mekanisme kerja bersama untuk menjembatani perbedaan pendapat antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Mekanisme itu akan dibuat dalam bentuk petunjuk pelaksana dan dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi.

Kepala Hubungan Masyarakat Ditjen Postel I. Ketut Prihadi mengatakan kesepakatan tersebut diambil dalam pertemuan antara Ditjen Postel dengan Dinas Perhubungan se-Pulau Jawa di Jakarta, Kamis lalu. “Dengan mekanisme kerja ini diharapkan tidak ada lagi tarik-menarik antara pusat dan daerah,” kata Ketut kepada Koran Tempo di Jakarta, Jumat (11/4).

Selama ini Ketut mengakui masih ada perbedaan pendapat antara pemerintah pusat dan daerah berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah beserta peraturan pelaksanananya dan Undang-Undang nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi. “Sekarang kita tidak persoalkan lagi perbedaan pusat dan daerah, semua dikerjakan bersama-sama,” tegasnya.

Ia melanjutkan kebersamaan pusat dan daerah sangat diperlukan terutama menjelang pelaksanaan penertiban telekomunikasi nasional yang diharapkan akan selesai sebelum pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2004.

Dia mengatakan beberapa hal yang diatur dalam mekanisme kerja itu antara lain kewenangan antara Unit Pelaksana Teknis Ditjen Postel di daerah dengan Dinas Perhubungan dalam melaksanakan penertiban. “Dinas Perhubungan mengusulkan penertiban dilakukan secara bersama-sama,” tuturnya.

Selain itu, ungkapnya, juga diatur mengenai prosedur dan sistem operasional jalur pertanggungjawaban bagi UPT dan Dinas Perhubungan. Sebab, kata dia, berdasarkan ketentuan yang ada UPT bertanggung jawab kepada Dirjen Postel sedangkan Dinas bertanggung jawab kepada Gubernur. “Dalam penertiban nasional nanti harus jelas siapa bertanggung jawab pada siapa,” ungkapnya.

Masalah yang tidak kalah pentingnya kata dia, adalah keberadaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang sebelum pelaksanaan otonomi daerah berada di bawah Departemen Perhubungan kini di bawah pemerintah daerah. Sementara, ujarnya, Undang-Undang Telekomunikasi menggariskan PPNS adalah pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi. “Ada yang mengusulkan agar PPNS diputihkan untuk masuk sebagai PPNS Departemen Perhubungan,” ujarnya.

Koran Tempo mencatat bulan Maret lalu Ditjen Postel sempat menghimbau pemerintah daerah untuk tidak melakukan pungutan biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi radio terhadap pemegang izin frekuensi resmi di daerah karena itu merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Menurut Ditjen Postel himbauan ini dilakukan karena beberapa waktu terakhir ini sejumlah pemerintah daerah telah memungut sejenis BHP frekuensi radio untuk kas pemda. Ditjen Postel menilai jika kegiatan pemda tersebut tidak dikendalikan, Ditjen Postel akan sulit mengontrol penyetoran pungutan BHP frekuensi radio dan melindungi pemegang izin resmi.

Sedangkan pengamat hukum telekomunikasi Hinca IP. Panjaitan mengusulkan agar pendapatan negara bukan pajak dari sektor telekomunikasi dibagi antara pemerintah daerah dan pusat. “Daerah mendapat 60 persen dan pusat mendapat 40 persen,” kata dia.

Menurut Hinca, sengketa tersebut terjadi karena pemda merasa diperlakukan tidak adil dalam pembagian pendapatan. Daerah merasa, kata dia, semua pungutan masuk ke kas pemerintah pusat, padahal perangkat telekomunikasi ada di daerah.

(Ucok Ritonga - TNR)

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

 
Berita ekbis Lainnya

Pinjaman Tertunda Diperkirakan US$ 100 Juta
(Rabu, 28/04/2004 | 19:19 WIB)
Dirut BRI: Perbankan Komit Bantu Usaha Kecil
(Rabu, 28/04/2004 | 15:43 WIB)
Deptan: Perlu Dibentuk Dewan Ayam
(Rabu, 28/04/2004 | 15:28 WIB)
Ratusan Peternak Demo Kenaikan Harga Pakan
(Rabu, 28/04/2004 | 14:45 WIB)
Dana Bagi Pengusaha Mikro Sudah Cair
(Rabu, 28/04/2004 | 14:09 WIB)
Menko Ekuin : Dana Kemiskinan Mencapai Rp 18 Triliun
(Rabu, 28/04/2004 | 13:46 WIB)
PNM Salurkan Dana Pembiayaan UKM Rp 4 Triliun
(Rabu, 28/04/2004 | 10:39 WIB)
Pendapatan PT. Tempo Inti Media Naik
(Selasa, 27/04/2004 | 19:33 WIB)
Prudential Khawatirkan Nasib Nasabah
(Selasa, 27/04/2004 | 19:06 WIB)
Harga Minyak Mentah Diusulkan US$ 22-25
(Selasa, 27/04/2004 | 13:19 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data