Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekbis

Pemegang Saham Minoritas Lippo Bisa Lapor Pengadilan
10 April 2003

TEMPO Interaktif, Jakarta:Dalam undang-undang perseroan terbatas, pemegang saham yang minoritas dapat menggugat direksi atau komisaris.
Kesimpulan itu disampaikan praktisi hukum pasar modal Mariam Darus Badrulzaman dalam diskusi bertajuk Perlindungan Hak pemegang Saham Minoritas dalam Kasus Bank Lippo, di Café Cemara, Menteng, Kamis (10/4).

Tapi, masalahnya, lanjut dia, dalam segi pembuktian terbentur dengan keberadaan pemegang saham mayoritas. Karena dalam asas perseroan terbatas dikatakan keputusan mayoritas yang menentukan dibandingkan dengan yang minoritas. “Jadi kemanapun perginya, minoritas ini tidak mendapatkan perlindungan, karena struktur hukumnya sudah begitu,” katanya.

Bekas direktur utama Bursa Efek Jakarta Hasan Zein Machmud memberikan solusi. “Kalau satu saat bursa berani maka dia harus menetapkan dalam kriteria listingnya dari public majority sebagai satu perlindungan (minoritas). Karena selagi one share one vote maka apa boleh buat pemegang saham minoritas cuma sempalan kok,” katanya.

Dia juga mengatakan, siapa yang dimaksud pemegang saham minoritas dalam kasus Bank Lippo harus diperjelas dulu. Karena sebenarnya pemegang saham minoritas saat ini adalah keluarga Riady yang memiliki saham sebesar 4 persen. Tapi menurutnya mungkin di antara 96 persen saham mayoritas yang dimiliki BPPN ada pemegang saham individual yang juga minoritas. Mereka ini yang sebenarnya dirugikan karena saat harga saham jatuh mereka mengalami kerugian.

Yang anehnya, tambah dia, BPPN sebagai pemegang saham yang notabene dianggap mewakili publik tidak melakukan tindakan apa-apa. Tindakan yang dimaksud adalah reaksi atas jatuhnya harga saham Bank Lippo yang diduga akibat adanya penggorengan saham. “Yang penting apakah BPPN akan meng-exercise,” katanya.

Alexander Lay dari divisi hukum dan monitoring peradilan Indonesian Corruption Watch (ICW) mengatakan, sebaiknya pihak-pihak yang bergerak di bidang corporate governance menghimpun pemegang saham minoritas dan menuntut haknya atas kerugian yang diderita akibat penggorengan saham Bank Lippo.

Selain itu, dipertanyakan juga keberadaan komisaris independen yang dianggap tidak menjalankan tugasnya dengan benar. Baik Hasan maupun Mariam menganggap komisaris independen harusnya melindungi pemegang saham minoritas. Tapi, dalam kasus Bank Lippo, mereka tidak pernah mengikuti rapat rutin bulanan dengan direksi. “Mereka hanya ikut rapat setahun sekali, Itu tidak benar,” kata Hasan.

(Sam Cahyadi - TNR)

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

 
Berita ekbis Lainnya

Pinjaman Tertunda Diperkirakan US$ 100 Juta
(Rabu, 28/04/2004 | 19:19 WIB)
Dirut BRI: Perbankan Komit Bantu Usaha Kecil
(Rabu, 28/04/2004 | 15:43 WIB)
Deptan: Perlu Dibentuk Dewan Ayam
(Rabu, 28/04/2004 | 15:28 WIB)
Ratusan Peternak Demo Kenaikan Harga Pakan
(Rabu, 28/04/2004 | 14:45 WIB)
Dana Bagi Pengusaha Mikro Sudah Cair
(Rabu, 28/04/2004 | 14:09 WIB)
Menko Ekuin : Dana Kemiskinan Mencapai Rp 18 Triliun
(Rabu, 28/04/2004 | 13:46 WIB)
PNM Salurkan Dana Pembiayaan UKM Rp 4 Triliun
(Rabu, 28/04/2004 | 10:39 WIB)
Pendapatan PT. Tempo Inti Media Naik
(Selasa, 27/04/2004 | 19:33 WIB)
Prudential Khawatirkan Nasib Nasabah
(Selasa, 27/04/2004 | 19:06 WIB)
Harga Minyak Mentah Diusulkan US$ 22-25
(Selasa, 27/04/2004 | 13:19 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data