|
Ekbis
BPPN Belum Sepakati Geitzeling Debitor
09 April 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta:Soal paksa badan terhadap debitor nakal, ternyata BPPN hanya bisa menunggu isyarat dari pemerintah.
Kesimpulan itu dinyatakan oleh Deputi Ketua BPPN bidang Aset Manajemen Investasi Taufik Maroef kepada wartawan di Kantor BPPN, Wisma Danamon, Rabu (9/4).
Menurut Taufik, BPPN bersama dengan instansi terkait masih mengupayakan berbagai opsi penyelesaian yang sesuai dengan aturan perundangan. "Untuk bisa mendorong mereka penuhi kewajibannya, salah satu adalah upaya paksa badan. Tapi yang punya kewenangan paksa badan bukan BPPN. Yang punya adalah PUPN (Panitia Urusan Piutang Negara)," jelasnya.
Ketika ditanya kapan pemerintah siap, Taufik mengungkapkan belum membicarakan soal waktu.. Tapi untuk pelaksanaannya butuh koordinasi. BPPN punya kewenangan PP No. 17, PUPN punya UU PRP tahun 1960, di kepolisian, kejaksaan ada, semua akan dikoordinasikan," katanya.
Sementara itu, mengenai 29 obligor yang belum memenuhi 30 persen pembayaran sebagai kewajiban awal perjanjian dengan BPPN, sudah dilaporkan kepada Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). "Oke dalami lagi deh (kata KKSK), karena dari mereka ada yang coba selesaikan secara menyeluruh. Penyelesaian menyeluruh kan saat ini masih belum masuk dalam koridor yang berlaku sekarang. Jadi, kita disuruh mendalami lagi, perhatikan koridor yang berlaku, baru laporkan lagi ke KKSK," ungkapnya.
Mengenai codebtor concept Sinivasan, yaitu Bank Papan dan Bank Putra, menurut Taufik sudah memenuhi 30 persen tersebut.
(Sam Cahyadi – Tempo News Room)
|