Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekbis

70 Persen Pesawat Penerbangan Domestik Uzur
08 April 2003

TEMPO Interaktif, Jakarta:Rata-rata pesawat yang dioperasikan oleh maskapai penerbangan domestik telah berumur sekitar 20 tahun.
Usia itu setara dengan 30 ribu hingga 50 ribu kali terbang. “Kondisi ini sangat berbahaya,”kata mantan Menteri Perhubungan Budhi M Suyitno kepada wartawan di Jakarta, Selasa (8/4).

Dengan kondisi seperti itu, kata Budhi, pesawat-pesawat ini rawan dengan korosi, kelelahan metal (fatique), dan keausan. Masalahnya, hal ini sangat sulit dideteksi secara kasat mata.

Menurut catatannya, di Indonesia saat ini ada sekitar 73 perusahaan penerbangan yang telah mengantongi izin usaha. Dua puluh lima perusahaan bergerak dalam bisnis penerbangan terjadwal. Sisanya, 43 perusahaan bergerak dalam penerbangan tiak berjadwal. Mereka mengoperasikan sekitar 170 pesawat berbagai jenis.

Menurut Kepala Sub Direktorat Peralatan Direktorat Sertifikasi Kelaikan Udara Departemen Perhubungan Yurlis Hasibuan, pemerintah tidak memiliki peraturan untuk mencegah beroperasinya pesawat-pesawat tua ini. Selama memenuhi sertifikasi kelaikan udara, pesawat boleh beroperasi. “ Tidak ada batasan umur pesawat,”katanya.

Namun menurut Yurlis, tiap pesawat yang telah melewati 50 ribu kali penerbangan harus menjalani modifikasi khusus dan perawatan setiap dua hingga empat ribu kali penerbangan. Hal ini, membutuhkan biaya yang cukup besar. “Ini menjadikan pengoperasian pesawat itu tidak ekonomis,”katanya. Kini hanya ada tiga hingga empat pesawat yang telah lebih dari 50 ribu kali penerbangan yang masih dioperaskan.

Di negara-negara lain yang lebih maju seperti Singapura, Australia dan Malaysia, syarat kelaikan operasi pesawat lebih ketat. Di samping menggunakan Annex 8 standar organisasi penerbangan sipil internasional mengenai standar kelaikan udara, negara-negara itu juga menerapkan Annex 16 mengenai ambang batas suara dan emisi gas buang yang diperbolehkan. Indonesia hingga saat ini belum memasukkan Annex 16 dalam standar kelaikan udara bagi pesawat yang diioperasikan. “Karena itu, sebagian besar pesawat kita hanya bisa melayani penerbangan domestik,” kata Budhi.

Belum dimsaukkannya ketentuan ini menurut Yurlis karena mempertimbangkan kemampuan maskapai penerbangan domestik. “Kalau itu diterapkan saat ini, 90 persen pesawat kita bisa digrouded semua,” katanya.

(Sapto Pradiyo)

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

 
Berita ekbis Lainnya

Pinjaman Tertunda Diperkirakan US$ 100 Juta
(Rabu, 28/04/2004 | 19:19 WIB)
Dirut BRI: Perbankan Komit Bantu Usaha Kecil
(Rabu, 28/04/2004 | 15:43 WIB)
Deptan: Perlu Dibentuk Dewan Ayam
(Rabu, 28/04/2004 | 15:28 WIB)
Ratusan Peternak Demo Kenaikan Harga Pakan
(Rabu, 28/04/2004 | 14:45 WIB)
Dana Bagi Pengusaha Mikro Sudah Cair
(Rabu, 28/04/2004 | 14:09 WIB)
Menko Ekuin : Dana Kemiskinan Mencapai Rp 18 Triliun
(Rabu, 28/04/2004 | 13:46 WIB)
PNM Salurkan Dana Pembiayaan UKM Rp 4 Triliun
(Rabu, 28/04/2004 | 10:39 WIB)
Pendapatan PT. Tempo Inti Media Naik
(Selasa, 27/04/2004 | 19:33 WIB)
Prudential Khawatirkan Nasib Nasabah
(Selasa, 27/04/2004 | 19:06 WIB)
Harga Minyak Mentah Diusulkan US$ 22-25
(Selasa, 27/04/2004 | 13:19 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data