|
Ekbis
Penawar Danamon Yang Gagal Bisa Ikut Lewat Konsorsium Lain
03 April 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) mengizinkan penawar divestasi Bank Danamon yang tidak lolos seleksi awal, bergabung dengan tiga penawar yang lolos dan sedang mengikuti uji kelayakan. Ini dinyatakan Deputi Kepala BPPN bidang Restrukturisasi Perbankan I Nyoman Sender kepada wartawan di Kantor BPPN di Wisma Danamon, Jakarta, Kamis (3/4).
Seperti diberitakan Koran Tempo, dari enam penawar yang ikut seleksi awal, hanya tiga yang lolos yaitu konsorsium Temasek dan Deutsche Bank, konsorsium Bank Artha Graha serta konsorsium Bank Mega dan Bhakti Capital. Salah satu calon investor, menurut Sender, didiskualifikasi BPPN karena menyerahkan penawaran melewati batas waktu yang sudah ditentukan.
Dalam kesempatan itu, Sender membantah bahwa penawar itu sengaja didiskualifikasi karena memberikan penawaran harga yang lebih tingi dari penawar lainnya. Ia mengaku BPPN hanya memegang aturan bahwa jadwal terakhir penawaran. Mereka khawatir jika penawar itu diloloskan, yang lainnya akan protes. “Yang jelas dia itu sudah terlambat seperempat jam,” kata Sender.
Ketika ditanya, apakah penawar itu menawar harga lebih tinggi dari lainnya, yaitu sebesar Rp 1.750 per lebar saham, Sender tidak membantah dan juga tidak membenarkan. “Bukan masalah harga. Perkara itu kan di final bid nanti,” ujarnya. (Sam Cahyadi - TNR)
|