|
Ekbis
Divestasi KPC : Pemerintah Minta Perpanjangan
03 April 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta:PT Kaltim Prima Coal (KPC) belum bisa menerima permintaan perpanjangan pemerintah terhadap divestasi saham KPC. KPC masih menunda keputusannya sampai minggu depan.
Juru bicara Rio Tinto Indonesia, pemegang 50 persen saham KPC, Anang Rizkani Noor mengatakan pemerintah masih akan memberi penjelasan susulan mengenai detil perpanjangan itu. “Jadi kita belum bisa mengambil keputusan atas permintaan itu,” kata dia usai berunding dengan pemerintah di Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, Kamis (3/4) sore.
Meskipun demikian, ia mengakui adanya permintaan pemerintah yang meminta perpanjangan enam bulan. Tiga bulan pertama, pemerintah minta PT Bukit Asam dan dua perusahaan daerah Kalimantan Timur diberi kesempatan melakukan uji tuntas (due dilligence) kepada KPC. Tiga bulan berikutnya digunakan sebagai masa pembayaran.
Anang mengatakan pihaknya belum bisa memutuskan kapan masa perpanjangan itu berlaku. Meskipun demikian, dia menegaskan KPC tetap ingin agar divestasi selesai.
Sementara, anggota tim terpadu divestasi KPC, Simon Sembiring, mengakui belum adanya kesepakatan antara pemerintah dengan KPC. Namun demikian, menurut dia, KPC sudah bisa menerima hasil uji tuntas pemerintah terhadap PT Bukit Asam dan dua perusahaan pemerintah daerah Kaltim yang akan menawar saham KPC. “Untuk hasil uji tuntas ini, KPC sudah bisa menerima,” kata dia.
Simon mengatakan pemerintah tetap meminta perpanjangan divestasi KPC. Namun demikian menurut Simon, KPC baru akan mengambil sikapnya pada Rabu depan.
Seperti diketahui, KPC akan melakukan divestasi 51 persen sahamnya. Pemerintah sudah memutuskan membagi dua puluh persen dan 31 persen saham itu untuk pemerintah dan pemerintah daerah Kaltim.
Pemerintah menunjuk PT Bukti Asam untuk membeli 20 persen saham untuk pemerintah. Sementara PT Melati Bakti dan perusahaan daerah Pertambangan dan Energi Kutai Timur untuk membeli 31 saham sisanya. Namun demikian, sampai batas waktu yang ditetapkan, yakni tanggal 31Januari 2003 kemarin, Bukit Asam belum juga mampu melakukan pembayaran untuk 20 persen saham itu.
Proses divestasi ini semakin panjang karena Bukit Asam keberatan dengan harga 100 persen saham KPC sebesar US$ 822 juta. Menurut Bukti Asam, harga 100 persen saham itu tidak lebih US$ 600 juta. (Multazam—TNR)
|