|
Ekonomi dan Bisnis
KPI Daerah Akan Diatur Lewat Perda
30 Maret 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengamat hukum media dan telekomunikasi, Hinca I.P. Pandjaitan mengatakan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) akan dibentuk dengan peraturan daerah (perda). Langkah ini bisa dilakukan, kata dia, jika permohonan hak uji material (judicial review) Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran yang diajukan oleh enam asosiasi bidang penyiaran diterima oleh Mahkamah Agung.
Hinca mengatakan perda dapat digunakan untuk membentuk KPID karena berdasarkan Undang-Undang nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pemerintah daerah mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, dan agama. “Penyiaran tidak masuk dalam kewenangan pusat,” kata dia kepada Tempo News Room di Jakarta akhir pekan lalu.
Pada 12 Maret lalu, enam asosiasi penyiaran yaitu Asosiasi Televisi Siaran Indonesia (ATVSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Indonesia (PRSSNI), Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI), Persatuan Sulih Suara Indonesia (Persusi), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Komunitas Televisi (Komteve), mengajukan permohonan hak uji material atas Undang-Undang Penyiaran.
Todung Mulya Lubis, kuasa hukum enam asosiasi tersebut, menilai Undang-Undang Penyiaran potensial menghidupkan kembali lembaga yang represif terhadap media massa, menghambat penyebaran informasi, dan sangat bertentangan dengan konstitusi. Selain itu Undang-Undang Penyiaran dianggap mengandung pasal-pasal yang diskriminatif yang memberikan perlakuan yang istimewa kepada lembaga penyiaran publik.
Hinca menjelaskan ada dua akibat hukum yang dapat terjadi dalam hal permohonan hak uji material. Pertama, kata dia, jika MA menerima permohonan tersebut, maka Undang-Undang Penyiaran batal diberlakukan. Kedua, jika MA menolak permohonan tersebut, maka Undang-Undang Penyiaran tetap berlaku. “Pertanyaan kritisnya, kalau Undang-Undang Penyiaran dibatalkan, bagaimana nasib KPID,” kata dia.
Ditanya soal Undang-Undang nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang menetapkan pemberian izin pemakaian frekuensi masih berada di tangan pemerintah pusat, Hinca menjawab Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang kemudian menurunkan Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom ini memang mengenyampingkan Undang-Undang nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi. “Ini yang harus kita jelaskan kepada Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi,” kata dia.
Hinca menambahkan, menjelang Pemilihan Umum tahun 2004, keberadaan KPI dan KPID sangat diperlukan untuk menjadi wasit kampanye melalui media elektronik mendampingi Komisi Pemilihan Umum. “Saya akan dorong terus pembentukannya, bayangkan kalau tidak ada wasit, amburadul semua,” ujar dia.
Menurutnya mulai 1 April mendatang dirinya bersama dengan Indonesia Media Law and Policy Centre dan Asosiasi Televisi Lokal Indonesia akan menggalang gerakan penolakan hak uji material. Sebagai bagian dari gerakan tersebut, kata dia, mereka akan melakukan aksi DPR dan melayangkan surat ke MA. “Kita akan tunjukkan kalau ada enam asosiasi yang menolak Undang-Undang Penyiaran, ada ratusan juta orang Indonesia yang menerimanya,” tegas dia.
Ia melanjutkan hingga kini beberapa pemerintah daerah seperti Bali, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Nusa Tenggara Barat tengah melakukan proses penyusunan pembentukan KPID. Ia optimistis pada akhir tahun 2003, KPID sudah dapat terbentuk di seluruh propinsi di Indonesia. “Sedangkan pelantikannya, kita minta menunggu KPI terbentuk,” imbuh dia.
Beberapa waktu lalu, Menteri Negara Komunikasi dan Informasi, Syamsul Muarif, menyatakan permohonan hak uji material yang ditempuh sejumlah asosiasi tidak membatalkan pelaksanaan Undang-Undang Penyiaran yang sudah ditetapkan DPR. "Tidak berpengaruh, kecuali sudah ada keputusan dari Mahkamah Agung," Menteri.
Ucok Ritonga --- TNR
|