|
Ekonomi dan Bisnis
Tiga Penilai Bank Lippo Diberi Sanksi Ringan
28 Maret 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta:Tiga penilai agunan yang diambil alih (AYDA) PT Bank Lippo Tbk, diberi sanksi pencabutan ijin sementara dan peringatan tertulis. PT. Provalindo Nusa dan PT. Pronilai Konsulis Indonesia masing-masing dikenakan sanksi pencabutan ijin selama satu tahun, sedangkan PT Satyatama Graha Tara diberi sanksi peringatan tertulis. Pemberian sanksi ini diumumkan oleh Direktur Jenderal Lembaga Keuangan, Darmin Nasution, di Jakarta, Jumat (28/3).
Menurut Darmin, setelah pihaknya memeriksa tiga penilai Bank Lippo itu menemukan dua kesalahan besar, yakni para penilai tidak dilengkapi Term of Refference dan para penilai tidak mengecek ulang obyek aset Bank Lippo berupa tanah kosong yang berada di luar real estate dinas tata kota. Secara spesifik, Darmin juga mengemukakan, kesalahan masing-masing penilai.
Penilai Andang Kosasih dari PT Provalindo, ditemukan kesalahan mengurangi nilai aset yang seharusnya bernilai positif atau penambahan. Selain itu, Andang tidak memperhitungkan aset tanah yang diatasnya berdiri pabrik, dan kekeliruan pendekatan data pembanding untuk menilai tanah, bangunan, dan sarana pelengkap lainnya.
Sedangkan Bagus Wiyono dari PT Pronilai dinilai tidak konsisten dalam menggunakan nilai pasar yang dicantumkan dalam surat penawaran namun dalam laporan penilaian dicantumkan nilai dalam penggunaan. Selain itu Bagus juga dinilai keliru dalam mengambil kesimpulan yang seharusnya aset bernilai pasar dilaporkan aset bernilai dalam penggunaan.
Dalam menilai lahan kosong seluas 21.027 meter persegi, Bagus mencantumkan peruntukan komersil, namun dicantumkan dalam laporan digunakan untuk pemukiman. Jangka waktu penjualan tanah tersebut juga dinilai terlalu panjang yakni 11 tahun untuk penjualan lahan efektif 1.145 meter persegi pertahun. Bagus juga tidak melaporkan tanah yang diatasnya terdapat mall. PT Pronilai dianggap salah dengan memperhitungkan keuntungan developer dalam menilai ruang kantor delapan lantai seluas 4.668 meter persegi.
Sedangkan Firman Sagaf dari PT Satya Tama dianggap salah menggunakan data pembanding untuk penjualan tanah per meter persegi pada 20 obyek tanah kosong. Selain itu Firman juga dianggap tidak konsisten dalam menilai aset berupa hotel, kondominium dan resort dengan memperhitungkan data historis dengan data pasar.
Menurut Darmin, pihaknya dalam memeriksa tim penilai Bank Lippo itu hanya mengecek prosedur penilaian yang disesuaikan dengan standar penilaian Indonesia dan kode etik penilai Indonesia. Dalam memeriksa tiga penilai itu, pihaknya mengumpulkan data melalui wawancara tim penilai, meneliti laporan penilaian dan memeriksa kertas kerja penilaian.
Namun, Darmin membantah sanksi yang dikenakan oleh pihaknya terlalu ringan. “Jangan hanya melihat banyaknya kesalahan, tapi bentuk kesalahan mempengaruhi nilai dan opini atau tidak. Direktorat Lembaga Keuangan hanya memberi sanksi administratif saja.
Gubernur Senior Bank Indonesia, Anwar Nasution menyatakan, hasil pemeriksaan Direktorat itu akan dijadikan tambahan informasi dalam fit and proper test Bank Lippo. Hal itu juga diamini oleh Ketua Badan Penasehat Pasar Modal (Bapepam), Herwidayatmo.
Menurut Herwid, pihaknya akan mempelajari dulu, hasil pemeriksaan Direktorat Lembaga Keuangan. “Saya juga baru mendapat data ini sekarang. Jadi sabar saja dulu,”katanya. Sebelumnya Herwid pernah berjanji akan memproses tiga penilai Bank Lippo ini dan ditemukan kesalahan yang menyalahi kode etik.
Bagja Hidayat --- TNR
|