|
Ekonomi dan Bisnis
Menhut Minta Kontrak Pertambangan di Hutan Lindung Dibatalkan
27 Maret 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah memutuskan untuk menghitung ulang (reskoring) atas 22 kontrak perusahaan pertambangan, sebelum proyek itu dilanjutkan. Menteri Kehutanan M. Prakosa mengatakan reskoring dilakukan untuk menentukan, apakah area yang akan digunakan pertambangan tergolong hutan lindung atau bukan.
“Bila dalam reskoring, area proyek termasuk kategori hutan lindung, maka kontrak harus dibatalkan,” kata Prakosa, usai rapat terbatas yang membahas masalah kontrak pertambangan itu, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (27/3). Reskoring, kata dia, akan dilakukan oleh tim terpadu yang akan segera dibentuk di bawah koordinasi Menko Perekonomian.
Ia menjelaskan, ada tiga indikator untuk menentukan sebuah kawasan bisa dikategorikan hutan lindung atau bukan. Yaitu, topografi, sifat-sifat tanah, dan curah hujan. Masing-masing faktor itu diberi nilai atau skor. “Bila skor-nya lebih dari 175, berarti kawasan itu merupakan hutan lindung yang tidak boleh digunakan sebagai area pertambangan dan eksplorasi,” ujarnya.
Sebaliknya, bila skor yang diperoleh kurang dari 175, berarti kawasan itu termasuk hutan produksi atau hutan produksi terbatas. Di kawasan ini, masih diperbolehkan aktivitas pertambangan.
Seperti diketahui, 22 kontrak proyek pertambangan yang telah ditandatangani tertunda pelaksanaannya. Sejumlah kalangan memprotesnya karena area yang digunakan merupakan hutan lindung. Belakangan, empat perusahaan mengundurkan diri. Sehingga tinggal 18 perusahaan yang nasibnya terkatung-katung. Padahal, beberapa perusahaan ada yang sedang melaksanakan eksplorasi.
Menteri Pertambangan dan Energi Purnomo Yusgiantoro memastikan, kendati dilakukan skoring, pemerintah akan memprioritas perusahaan yang sudah berproduksi, sudah menyelesaikan eksplorasi dan siap untuk berproduksi, sedang melakukan eksplorasi, dan sudan menandatangani kontrak. Pembahasan akan dilakuakn oleh tim kasus per kasus.
“Kecuali bagi yang sudah berproduksi, diprioritaskan untuk dibuka kembali,”kata Purnomo. Untuk empat kontrak besar di Pulau Gag, Kepulauan Halmahera, dan Pulau Wedabe senilai US$ 9 miliar.
Sementara itu, Menhut menegaskan, tim penyelesaian kasus proyek pertambangan itu tetap akan berpegang pada UU 41 tentang Kehutanan, terutama pasal 19 tentang alih fungsi lahan.
Retno Sulistyowati --- TNR
|