|
Ekonomi dan Bisnis
Negara Berpotensi Rugi 200 miliar Akibat Registrasi Importir
27 Maret 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta:Peraturan registrasi importir yang mulai diberlakukan pada tanggal 1 April 2003, diperkirakan akan menimbulkan potensi kehilangan pendapatan negara senilai Rp 202,5 miliar. Begitu pula dengan angka impor yang pada akhir tahun 2002 mencapai US$ 33 miliar akan merosot hingga 50 %. “Sampai saat ini masih terdapat sekitar lima ribu importir yang belum sempat melakukan registrasi,” kata Ketua Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI), Amirudin Saud, pada acara sosialisasi sehari tertib adminitrasi importir, di Hotel Indonesia, Jakarta, Kamis (27/3).
Peraturan registrasi importir dikeluarkan berdasarkan surat keputusan bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan, pada tanggal 30 Desember 2002. peraturan itu akan diberlakukan mulai tanggal 1 April. Namun karena dianggap kurang sosialisasi, pemerintah menolerir prosesnya hingga Juni 2003. Registrasi sendiri dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Depkeu.
Amirudin merinci penurunan nilai perolehan pemerintah itu karena setoran dari importir berupa pajak pertambahan nilai, pajak penghasilan serta bea masuk. Dia menyebutkan apabila rata-rata per bulannya total impor mencapai Rp 900 miliar maka pemasukan ke kas negara akan hilang sebesar Rp 202,5 miliar.
Kekhawatiran lainnya dari pelaksanaan registrasi importir itu adalah pasokan bahan baku terutama untuk industri kecil. Hampir 70 % komoditi yang diimpor merupakan bahan baku untuk produk ekspor.
Kendati demikian, Amirudin menyambut baik langkah tengah pemerintah untuk menambah waktu selama tiga bulan hingga akhir bulan Juni 2003 bagi importir untuk registrasi. Dia juga menyebutkan lambatnya proses registrasi karena kurangnya sosialisasi dari pihak pemerintah.
Dalam kesempatan yang sama secara terpisah, Menperindag Rini M Soewarno Suwandi menjelaskan penambahan waktu itu bukan berarti ada pelarangan impor. Dia menjelaskan bagi importir yang belum dan masih memroses pendaftarannya akan diberikan satu kali kesempatan impor. “Jadi cukup memberikan jalan,” kata dia yang juga menegaskan bahwa registrasi melalui internet itu tepat untuk kesamaan data bagi instansi pemerintah.
Rini kembali menjelaskan keputusan registrasi importir itu dimaksudkan untuk menertibkan adminitrasi karena diduga banyaknya importir fiktif. Hasil verifikasi terakhir pihaknya dengan Pos Indonesia dan surveyor independen, ditemui 1.566 importir fiktif dari keseluruhan importir yang terdaftar, yaitu 7.126 perusahaan. Fiktif diartikan alamat perusahaan importir tidak ditemukan sesuai yang didaftarkan.
“Kita memerintahkan dinas yang menerbitkan Angka Pengenal Importir (API)-nya untuk membekukan API importir yang alamatnya tidak ditemukan itu,” kata dia. Proses verifikasi sendiri akan terus dilakukan periodik oleh Deperindag.
Sedangkan masalah pembukuan yang juga dilaporkan dalam registrasi, Rini menyebutkan hal itu dimaksudkan agar ada kewajaran dalam transaksi impor. Apalagi kecurangan importir dalam hal ini bisa merusak persaingan usaha dan mendistori pasar domestik Dengan laporan yang sederhana namun jelas, pemerintah menganggap pendapatan negara menjadi tidak terganggu. Sejauh ini dari hasil penelitian, nilai under value dari PPn, PPh dan bea masuk yang terjadi negara bisa dirugikan sekitar US$ 700 per tahun. Sebagai contoh hitungan GINSI pada tahun 2001 nilai kerugian negara dalam hal itu mencapai Rp 50,7 triliun.
Dede Ariwibowo --- TNR
|