|
Ekonomi dan Bisnis
BPPN Teruskan Negosiasi Restrukturisasi Utang APP
26 Maret 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tetap akan meneruskan proses negosiasi restrukturisasi final utang Asia Pulp and Paper (APP), walaupun melewati batas waktu yang sudah ditentukan. "Kalau 31 Mei juga tidak tandatangan, gue (BPPN) sendiri yang jalan," kata Deputi Ketua BPPN bidang asset management credit (AMC) Mohammad Syahrial kepada wartawan di Kantor BPPN di Wisma Danamon, Rabu (26/3).
Seperti diketahui, dalam settlement agreement tanggal 18 Desember 2002, BPPN dan kreditor asing yang tergabung dalam export credit agency (ECA) sepakat bahwa tanggal 31 Maret sebagai target penandatanganan perjanjian restrukturisasi final utang APP. Tapi, BPPN mengusulkan tanggal 31 Mei karena para pemegang obligasi (bondholder) memerlukan waktu yang lebih panjang untuk ikut serta dalam restukturisasi ini, guna mendapatkan persetujuan dari security exchange commission (SEC).
Menurut Syahrial, BPPN tidak terpaku deadline dalam menyelesaikan dua masalah yang masih tersisa yaitu menyangkut konsep APP Trading dan share in trust. "BPPN fleksibel. Kita sudah restrukturisasi. Yang ingin menambahkan konsep tersebut (APP Trading dan shre in trust) adalah ECA," katanya.
Ditambahkannya, perpanjangan ini dilakukan hanya untuk menghormati kreditor asing saja. "Tanggal 18 Desember (settlement agreement) kita sudah tandatangan. Bisa saja BPPN tandatangani definitive restructurisation agreement. Tapi kita hormati kreditor yang lain," ungkapnya.
Seperti disampaikan Kepala BPPN Syafrudin Temenggung, Selasa kemarin, Syahrial mengatakan jika tanggal 31 Maret bisa diselesaikan sangat baik dan itu mungkin saja terjadi. "Tapi kan harus diperhatikan bondholder juga," tambahnya.
Menanggapi kemungkinan kedua konsep itu menemui jalan buntu, BPPN akan kembali ke kesepakatan yang sudah ditandatangani pada tanggal 18 Desember lalu. "Sekarang tinggal kembalikan ke bond holder asing yang 56%," imbuhnya.
Tapi, Syahrial berharap hal itu tidak akan terjadi. Menurutnya, ECA juga harus mencari jalan tengah untuk menyelesaikan permasalahan ini. BPPN sendiri, lanjut dia, mengusulkan jalan tengah yang diharapkan bisa menjadi jalan keluarnya.
BPPN, mengusulkan pembentukan semacam konsultan independen yang di dalamnya ditaruh ahli-ahli yang independen di tiap-tiap operating company APP yaitu di PT Indah Kiat Pulp and Paper, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk, PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills dan PT Lontar Papyrus Pulp and Paper Industry. "Itu memang yang terbaik. Seperti konsep Executive commite (Excom) tanpa harus melanggar UU Perseroan Terbatas, monopoli. Yang penting kan kontrolnya. Nanti orang-orang itu didampingi ahli independen yang memang tahu pengelolaan pulp dan paper," paparnya.
Sam Cahyadi --- TNR
|