|
Ekonomi dan Bisnis
KKSK Serahkan Enam Debitor ke Polisi
20 Maret 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta:Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) menyerahkan urusan enam debitor bengal ke polisi. Mereka adalah pemegang saham peserta program Akta Pengakuan Utang (APU) . “Mereka tak memenuhi kewajibannya,” kata ketua BPPN Syafrudin Temenggung usai rapat KKSK di gedung Departemen Keuangan Jakarta, Kamis (20/3).
Syafrudin mengatakan keenam pemegangn saham itu masing-masing I Gde Darmawan dan Made Sugiarta (Bank Aken), Hengky Wijaya dan Tony Tanjung (Bank Tata) serta Tarunojoyo Nusa dan David Nusa (Bank Umum Servitia). “Ketiga bank menyusul lima nama lainnya yang sudah diserahkan kepada kepolisian yang akan kita kenakan tindakan hukum,” ujar Syafruddin.
Ketua BPPN menambahkan sebelas nama lainnya yaitu The Tje Min (Bank Hastin), Omar Putihrai, Lidia Muchtar, Iwan Suhardiman (Bank Tamara), Marimutu Sinivasan (Bank Putera Multi Karsa), Atang Latief (Bank Bira), Ulung Bursa (Bank Lautan Berlian), Mulianto Tanaga dan Hadi Widjaja Tanaga (Bank Indotrade), Adisaputra Januardy dan Jane Januardy (Bank Namura Yasonta), sedang dalam proses pengkajian. “Minggu depan akan saya laporkan lagi hasilnya dalam rapat KKSK (untuk menentukan nasib mereka),” tambah dia.
Selain kesebelas nama itu, lanjut dia, BPPN juga akan melaporkan hasil kajian dua debitur terkait perjanjian MRNIA, masing-masing Kaharudin Ongko dan Hokiarto.
SS Kurniawan --- TNR
|