|
Ekbis
Tim Penilai Bank Lippo terancam Dicabut Izin Usahanya
19 Maret 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta:Tim penilai aset (auditor) Bank Lippo terancam dicabut izinnya jika Departemen Keuangan menemukan pelanggaran kode etik. “Bisa dicabut itu,” kata Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Departemen Keuangan Darmin Nasution di Jakarta, Rabu (19/3).
Menurut Darmin, pihaknya akan mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap kinerja tiga lembaga penilai aset Bank Lippo, masing-masing PT Profalindo Nusa, Pronilai Consulist dan PT Satyagraha Tara. Kemungkinan ini akan dilakukan akhir pekan ini.
Darmin mengatakan pihaknya memang memberi izin kepada ketiga perusahaan untuk menginvetarisir aset yang dimiliki Bank Lippo untuk dilaporkan kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Namun, ia menolak menjelaskan lebih jauh hasil temuan sementara Departemen Keuangan terhadap kemungkinan adanya pemalsuan laporan aset Bank Lippo itu. Menurut dia, pihaknya akan bekerja sesuai aturan dengan memberi hak jawab kepada ketiga perusahaan yang ditunjuk Lippo.
Saat ini ketiga perusahaan baru merinci lebih dari 70 aset dan masih sekitar 21 aset lagi yang belum ditentukan nilainya. Aset Bank Lippo itu meliputi properti, hotel, kondominium, dan perkantoran yang tersebar di Jawa Barat, Jakarta, Makassar, dan kota besar lainnya. Selain ketiga perusahaan, Ernst & Young bertugas mengaudit keuangan Bank Lippo. Penilaian aset itu menjadi penting untuk menentukan harga jual dan pendapatan pemerintah yang mengambil alih bank itu. (Bagja Hidayat – Tempo News Room)
|