|
Ekonomi
HIPMI Menilai Aturan Perbankan Tak Untungkan Pengusaha Kecil
19 Maret 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta:Peraturan-peraturan perbankan yang berlaku saat ini dinilai kalangan pengusaha sangat memberatkan pelaku ekonomi baru terutama dalam hal peminjaman modal. "Contohnya UU Perbankan Nomor 7 tahun 1992 yang mengharuskan adanya jaminan bagi pengusaha yang beresiko tinggi," kata Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Muhammad Lutfi kepada wartawan sebelum menandatangani kerjasama pemberian fasilitas kredit usaha kecil menengah (UKM) dengan Bank Danamon, di kantor Bank Danamon, Mega Kuningan, Jakarta, Rabu (19/3) siang.
Lutfi menjelaskan bahwa aminan yang harus diberikan pengusaha sebesar 110-150 persen dari pinjaman. Peraturan ini sangat memberatkan karena para pelaku ekonomi baru biasanya pengusaha beresiko tinggi. "Kalau punya duit 110-150 persen, pelaku ekonomi baru mendingan tidak meminjam uang kepada bank," katanya.
Setelah 10 tahun Undang-Undang itu berlaku, menurut Lutfi, pelaku ekonomi baru tidak lagi tergantung daripada modal perbankan. "Akhirnya yang terjadi bukan peningkatan dari kecil ke menengah, menengah ke besar, justru sebaliknya dari menengah ke kecil dan kecil ke mikro," ujarnya.
Menurut Lutfi, terobosannya yang dilakukan Bank Danamon adalah adanya sistem yang namanya scoring yang diterapkan di UKM Center bank itu. Dengan sistem ini pengusaha mendapatkan jaminan, karena lembaga ini seperti bertindak sebagai perum penjaminan. "Sehingga bank tidak melanggar peraturan perbankan dan kita mendapatkan bantuan kredit," katanya.
Meski demikian, Lutfi mengusulkan perlunya regulasi perbankan yang baru yang berpihak bagi penciptaan pelaku ekonomi baru dan kelas menengah baru.
Dia mencontohlkan seperti awal tahun 80-an di Malaysia, juga diciptakan suatu kebijakan baru oleh pemerintah Malaysia untuk menciptakan pelaku ekonomi baru. Di negara ini, kata dia, kepada pengusaha kecil disiapkan suatu kredit khusus, dengan jaminan jika sampai terjadi sesuatu, kredit dibayar dari APBN. “Kita harus berpikiran pada format yang sama," ungkap Lutfi.
Ketika ditanya apakah program penurunan suku bunga tidak menguntungkan pengusaha, dia mengatakan hal itu tidak cukup. Tapi juga, kemudahan pengusaha untuk mengakses dana kepada modal baru ikut berperan. "Kalau masalah suku bunga, berapa saja sebenarnya kami “makan”. Tetapi permasalah ke depan ini adalah bagaimana perbankan dapat lebih aktif dan terpadu dalam memberikan kreditnya ke masyarakat," kata Lutfi.
Dia juga mengungkapkan bahwa di Indonesia kredit industri perbankan yang diberikan hanya 20 persen dari Pendapatan Domestik Bersih (PDB). Sedangkan di negara-negara lain jumlahnya lebih besar. Menurut dia, di Singapura besarannya mencapai 105 persen, Malaysia 130 persen, Korea sampai 150 persen. “Sebenarnya bank-bank kita ini over liquid, tapi tidak dapat menyalurkan dananya kepada masyarakat," katanya. (Sam Cahyadi – Tempo News Room)
|