|
Ekonomi dan Bisnis
ICW: Bapepam dan BI Lindungi Manajemen Lippo
18 Maret 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta:Lembaga Indonesia Corruption Watch (ICW) menyesalkan lemahnya sikap bersama Bank Indonesia (BI) dan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dalam skandal Lippo. Sanksi administratif atas Lippo dianggap sebagai langkah sengaja dari kedua lembaga pengawas itu untuk melindungi direksi dan komisaris Lippo dari jerat hukum pidana korupsi yang lebih serius.
“Indikasi skenario perlindungan itu sangat kasat mata. Orang awam saja bisa mengetahuinya dengan mudah,” ungkap Koordinator ICW Teten Masduki pada wartawan di kantornya, Jakarta, kemarin. Ia mengatakan hal itu dengan nada tinggi dan tampak menahan kesal.
Skenario itu dilakukan melalui tiga cara. Pertama, reduksi yang dilakukan Bapepam atas tindakan pidana penyesatan publik oleh manajemen Lippo, atas persetujuan komisaris, melalui dua laporan keuangan yang berbeda. Reduksi itu dilakukan Bapepam dengan menganggap bahwa tindakan Lippo yang menipu dengan menyatakan kedua laporan itu telah diaudit, padahal belum, hanya merupakan kecerobohan.
Kedua, Bapepam sengaja memeriksa kasus ini tidak dalam konteks yang utuh. Masing-masing kasus dipreteli, untuk dikesankan masing-masing tidak saling berhubungan dalam satu motif dan modus. Bapepam memisahkan antara masalah laporan keuangan dan penggorengan saham, indikasi pelanggaran batas maksimum pemberian kredit (BMPK) pada grup sendiri dalam kasus penilaian agunan yang diambil alih (AYDA), dan rencana right issue. “Kejahatan ini ada dalam konteks motif buy back oleh pemikil lama Lippo,” kata Teten gusar.
Ketiga, asumsi bahwa laporan keuangan Lippo yang jadi masalah adalah laporan triwulan, sehingga tidak dianggap tidak berkaitan dengan komisaris. Padahal jelas sekali dalam halaman tujuh laporan tahunan Lippo 2001 tertulis bahwa komisaris melakukan pertemuan rutin dengan direksi setiap bulan.
Atas tindakan Bapepam itu ICW sedang mempersiapkan kemungkinan untuk mempraperadilankan atau menuntut lembaga penyidik kasus pasar modal itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Kami sedang pelajari aspek-aspek hukumnya,” kata Koordinator Tim Hukum ICW Iskandar Sonhadji.
“Kami tidak tahu lagi bagaimana caranya membuat para pejabat kita berlaku jujur. Hal demikian jelas kok dibelok-belokkan,” ujar Teten prihatin.
Teten juga membagikan salinan surat terbuka lembaganya sebagai pernyataan sikap atas kasus yang selama beberapa bulan ini ramai diberitakan. Surat itu ditujukan kepada Ketua Bapepam Herwidayatmo dan Deputi Senior Gubernur BI Anwar Nasution, yang disebut Teten sebagai pada “Pahlawan” Lippo Group.
Kepada mereka Teten menyampaikan pendapat lembaganya yang menganggap tindakan Lippo sebagai kejahatan korupsi. Yakni, tindakan penyesatan informasi pada publik itu dapat dijerat dengan Pasal 49 Undang-undang Nomor 7 1992 tentang Perbankan dengan denda penjara sekurangnya 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Kejahatan itu juga diancam dengan denda minimal 10 miliar rupiah dan paling banyak 200 miliar. Jerat hukum lain ialah Undang-undang tentang Pasar Modal Nomor 8 1995 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda maksimum 15 miliar.
Teten juga mengaku tidak bisa memahami tujuan BI dan Bapepam yang melakukan pengumuman sanksi denda administratif 2,5 miliar pada Bank Lippo secara bersama-sama. Ia juga menyatakan kecewa dengan Anwar Nasution yang tadinya diharapkan mampu membersihkan “kubangan kotor” di BI. “Kok, malah ikut membuat pernyataan yang menyakitkan masyarakat,” kata Teten.
Y. Tomi Aryanto
|