|
Ekonomi dan Bisnis
BI: Tidak Ada Pelanggaran Serius dalam Skandal Bank Lippo
17 Maret 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta:Bank Indonesia menilai tidak ada pelanggaran serius dalam laporan keuangan PT. Bank Lippo Tbk. per 30 September 2002. “Karena tidak kami haruskan diaudit, yang wajib diaudit itu laporan akhir tahun per 31 Desember 2002,” tegas Deputi Gubernur Senior BI Anwar Nasution dalam konferensi pers di gedung BI Jakarta, Senin (17/3).
Anwar mengatakan laporan keuangan yang dipublikasikan melalui media massa itu sama dengan apa yang dilaporkan dalam laporan bulan kepada badan pemeriksa, dalam hal ini BI. Kata dia, tidak wajib hukumnya untuk mencantunkan kata audit atau tidak dalam laporan itu. “Jadi apa yang salah, pembukuan bagi kami cuma satu (yaitu laporan keuangan akhir tahun per 31 Desember 2003),” kata Anwar lagi.
Rupanya, Anwar tidak tahu (atau pura-pura tidak tahu), bahwa telah terjadi penyesatan informasi oleh Manajemen Lippo. Memang, BI tidak pernah mewajibkan laporan Lippo per 30 September 2002 diaudit oleh akuntan publik. Nah, yang justru dilakukan Lippo adalah mempublikasikan laporan tak diaudit, tapi dengan stempel “Audited”. Akal busuk inilah, yang oleh Analis Lin Che Wei disebut sebagai penipuan terhadap investor. “Laporan keuuang per 30 September adalah penipuan. Itu melawan hukum,” ujar Lin Che Wei.
Anehnya, meski BI bilang tak ada pelanggaran serius, Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) menjatuhkan sanksi denda kepada jajaran direksi PT. Bank Lippo Tbk. sebesar Rp 2,5 miliar. “Atas kekuranghati-hatian direksi dalam mencantumkan kata diaudit dan opini wajar tanpa pengecualian pada iklan laporan keuangan per 30 September 2002 pada tanggal 28 November 2002,” kata Ketua Bapepam Herwidayatmo ditempat yang sama.
Ditanya mengenai hal itu, Anwar mengaku itu soal lain. Kata dia, Bapepam ada tiga laporan, sedangkan bank sentral hanya satu yang diwajibkan diaudit, yaitu pada akhir tahun. perbedaannya dimana antara Bapepam dan BI? “Aduh tanya sama Pak Herwit,” kilah dia usai konferensi pers.
Tapi, ia menegaskan jika nanti terjadi disinformasi atau berbeda antara laporan keuangan akhir tahun dengan yang telah dipublikasikan, bank sentral tidak segan-segan memberikan sanksi administratif. Angka, misalnya. “Sanksi terbesar diberikan kepada pemilik bank, pemilik tidak bisa lagi memiliki bank, atau dalam istilah lama disebut DOT (daftar orang tercela),” ujar Anwar.
Sanksi, kata Anwar, juga dapat dikenakan kepada jajaran komisaris dan direksi Bank Lippo. sebelumnya, bank sentral kan melakukan pemeriksaan untuk mencari penyimpangan atau pelanggaran prilaku tiqap individu. “Kami lacak tiap individu, dari situ kan ketahuan tingkat pelanggaran,” kata dia, “sehingga kita ambil tindakan”.
Tindakan ini, jelas dia, dikenal dengan fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan ulang. Kata dia, yang dilakukan bank sentral tidak hanya sebatas wawancara, tapi juga uji track record-nya atau sepak terjangnya dalam pengambilan keputusan. “Hukumannya nanti tiap individu tergantung kesalahan orang per orang,” ungkap Anwar.
Anwar menambahkan pihaknya tetap akan melanjutkan pemeriksaan umum yang saat ini sedang berlangsung. Termasuk, kata dia, tindak lanjut dalam penilaian fit and proper test dalam rangka ketentuan umum dan perundangan yang berlaku. "Bank Indonesia dapat setiap saat melakukan fit and proper test. Itu dapat dilakukan berdasarkan informasi dari pihak internal maupun eksternal,” tutur dia.
SS Kurniawan --- TNR
|