|
Ekonomi dan Bisnis
Bapepam Denda Direksi Bank Lippo sebesar Rp 2,5 miliar
17 Maret 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) menjatuhkan sanksi denda kepada jajaran direksi PT. Bank Lippo Tbk. sebesar Rp 2,5 miliar. Sanksi dijatuhkan kepada direksi yang menjabat pada saat laporan keuangan Bank Lippo per 30 Sepetember 2002 dipublikasikan.
“Atas kekuranghati-hatian direksi dalam mencantumkan kata diaudit dan opini wajar tanpa pengecualian pada iklan laporan keuangan per 30 September 2002 pada tanggal 28 November 2002,” kata Ketua Bapepam Herwidayatmo dalam konferensi pers di gedung Bank Indonesia Jakarta, Senin (17/3).
Menurut Herwit, kesalahan manajemen baru pada tahap salah mencantumkan kata audit yang seharusnya belum diaudit. Kata dia, pelanggaran belum sampai pada angka-angka tang terkandung dalam material laporan keuangan. “Sehingga kita belum bisa meningkatkan ke pengadilan. Kita masih terus menilai dan meneliti,” tegas dia.
Herwit, panggilan akrab Herwidayatmo, mengatakan badan pengawas mewajibkan Bank Lippo memberikan penjelasan kepada pemegang saham mengenai kekuranghati-hatian yang telah dilakukan. Sekaligus, kata dia, penjelasan sanksi administratif yang mereka terima dalam rapat pemegang saham berikutnya.
Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sendiri berencana menggelar rapat saham pemegang saham luar biasa pada 15 April mendatang. Rencana ini, kata Ketua BPPN Syafruddin Temenggung sudah disampaikan kepada manajemen Bank Lippo sejak 10 Maret langsung.
Selain itu Bapepam, lanjut dia, juga menjatuhkan sanksi denda kepada Ruchjat Kosasih selaku partner kantor akuntan publik Prasetio, Sarwoko & Sandjaja. Nilainya, kata Herwit, sebesar Rp 3,5 juta, “atas kelalaiannya berupa keterlambatan penyampaian informasi penting mengenai penurunan aset yang diambil (AYDA) alih Bank Lippo selama 35 hari”.
Herwit menjelaskan hasil pemeriksaan pihaknya menyimpulkan hanya terdapat satu laporan keuangan Bank Lippo per 30 September yang diaudit dengan opini wajar tanpa pengecualian. Kata dia, laporan ini merupakan hasil audit akuntan publik Ruchjat Kosasih dengan laporan auditor independen dengan tanggal ganda tertanggal 20 November 2002. “Yang disampaikan kepada manajemen Bank Lippo pada 6 Januari 2003,” tambah dia.
Sedangkan laporan keuangan yang diiklankan pada 28 November tahun lalu merupakan laporan yang tidak diaudit. Dan yang disampaikan ke Bursa Efek Jakarta (BEJ) adalah laporan yang tidak disertai laporan auditor independen. “Dan telah terdapat penilaian kembali terhadap AYDA dan penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP),” jelas Herwit.
Herwit mengungkapkan perbedaan antara laporan keuangan yang diiklankan dengan laporan yang diaudit dan ke BEJ hanya disebabkan oleh adanya penyesuaian AYDA dan PPAP. Kata dia, pemeriksaan atas prosedur penilaian kembali AYDA dan audit laporan keuangan per 30 September 2002, “saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh instansi yang berwenang”.
Ia menambahkan Bapepam masih meneliti dugaan manipulasi pasar dalam perdagangan saham Bank Lippo. Caranya, kata dia, dengan melakukan pemeriksaan setempat terhadap 28 perusahaan efek. “Fokus pemeriksaan diarahkan untuk mengetahui adanya perdagangan semu, persengkongkolan, dominasi pasar dan pihak-pihak yang melakukan penurunan harga pada perdagangan saham Bank Lippo,” tutur Herwit.
Bapepam, tambah Herwit, juga akan melanjutkan pemeriksaan setempat terhadap 40 perusahaan efek. Dan, melakukan permintaan keterangan kepada para pihak terkait dalam perdagangan saham bank lippo itu.
SS Kurniawan --- TNR
|