|
Ekonomi dan Bisnis
Untuk Ungkap Transaksi Lippo, KSEI Mengaku Butuh Waktu Lama
14 Maret 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta:PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) membutuhkan waktu yang lama, untuk memberikan data-data transaksi pembelian dan penjualan saham PT Bank Lippo Tbk. Penyebabnya, banyak emiten yang terlibat dan banyak data transaksi yang perlu diolah.
Apalagi, Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) tidak secara spesifik meminta data dan informasi yang dibutuhkan. “Kalau mau minta, minta apa. Datanya seperti apa. Kliennya siapa,” kata Direktur Utama KSEI Benny Haryanto, kepada wartawan, di Jakarta, Jum'at (14/3).
Seperti diberitakan koran ini (12/3), Ketua Bapepam Herwidayatmo, melalui pengamat pasar modal Lin Che Wei, menyatakan akan meminta KSEI membuka data-data transaksi saham Bank Lippo. Permintaan ini terkait dengan pemeriksaan Bapepam atas kasus manipulasi harga saham Bank Lippo, dan pemeriksaan pelaporan atas peningkatan saham Grup Lippo di Bank Lippo.
Melalui anak usahanya, PT Lippo E-Net Tbk., kelompok Lippo diduga telah melakukan pembelian kembali saham bank papan tengah itu (buyback) dari publik melalui bursa, tapi tidak dilaporkan. Dari data yang dimiliki koran ini, terungkap adanya peningkatan persentase kepemilikan Lippo E-Net di bank itu, mulai tahun 2000. Tahun itu, Lippo E-Net menguasai 7,21 persen kepemilikan Bank Lippo. Tapi akhir September 2002, kepemilikannya naik mencapai 9,57 persen
Mengomentari permintaan Bapepam ini, Benny menyatakan hanya bisa memberikan data arus perpindahan saham Bank Lippo, antara dari pemegang rekening anggota bursa ke bank kustodian. Atau sebaliknya. “Itu semua bisa ditelusuri,” imbuhnya. Pada prinsipnya, lanjut dia, semua data di KSEI mengenai mutasi pemindahan sub rekening dan jumlah kepemilikan, bisa ditelusuri. “Kita bisa lihat kapan masuknya, kapan transksinya,” katanya.
Tapi dia menginginkan kejelasan permintaan data oleh Bapepam itu. “Kalau diminta datanya, sebutkan atas nama siapa, tanggal berapa transaksinya. Harus spesifik permintaannya,” imbuhnya. Meski begitu, Benny membantah pihaknya kesulitan menelusuri informasi soal transaksi Bank Lippo. “Yang tidak bisa itu adalah memberikan data transaksi sebelum 2001, karena (Bank Lippo) belum scriptless. Baru Maret 2001, Lippo scriptless dan ada sub rekening,” terangnya.
Di tempat yang sama, Ketua Bapepam Herwidayatmo menyatakan, Senin pekan depan bertempat di Bank Indonesia (BI), akan ada pernyataan dari masing-masing otoritas, yaitu BI, Bapepam, dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan Depkeu, tentang kasus Bank Lippo ini. “Masing-masing akan memberikan klarifikasi sampai tahap mana mereka sudah bekerja,” katanya. Dia tidak bisa memastikan, apakah hari itu sudah ada keputusan atas kasus ini. “Yang sudah bisa memutuskan, pasti akan memutuskan. Bagi yang belum selesai, akan menyampaikan masih bekerja,” elaknya, saat ditanya mengenai keputusan Bapepam atas laporan keuangan ganda per 30 September 2002, milik Bank Lippo.
Yura Syahrul --- TNR
|