Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekbis

Petani Tembakau Tunggu Kejelasan PP 81/1999
14 Maret 2003

TEMPO Interaktif, Temanggung:Revisi Peraturan Pemerintah No 81 tahun 1999 yang membatasi kadar tar dan nikotin pada rokok kretek mendapat tanggapan kalangan petani petani tembakau Sindoro Sumbing. Pada umumnya para petani masih menunggu kejelasan revisi PP tersebut meski sudah ada sebagian petani yang memiliki lahan di atas lereng gunung yang mulai menanami lahannya. Paguyuban Petani Tembakau Sindoro Sumbing (PPTSS) yang selama ini getol mendesak dilakukan revisi atau pencabutan PP tersebut menolak untuk memberikan komentar dengan alasan tidak ingin memancing polemik.
Dikatakan Wisnu, tanpa harus dijelaskan lagi, PP 81/1999 sudah terbukti menyengsarakan petani tembakau. Dia mengatakan akibat PP itu, hingga kini panenan tahun 2002 masih banyak yang belum terbeli dan menumpuk di rumah-rumah petani. Akibatnya, sampai sekarang para petani juga belum tahu dengan apa mereka nanti akan memulai masa tanam tembakau. "Bertanam tembakau modalnya besar, modal yang digunakan pada musim tanam tahun lalu saja tidak kembali. Sekarang di Temanggung lagi musim cari hutangan,"ujar Wisnu Broto saat ditemui di kediamannya di Desa Campursari, Bulu, Temanggung kemarin.

H. Fadlan, petani tembakau di Parakan, Temanggung mengaku gembira mendengar kabar adanya perubahan peraturan tersebut. Dia meyakini bila tidak ada PP, tembakau Temanggung pasti tidak akan pernah tersisa karena semua pabrik rokok sangat menyukai kualitasnya. Hanya saja, dia masih merasa perlu untuk mendengar kejelasan soal revisi tersebut. "Mulai tahun 2003 ini kan pabrik rokok sudah menyatakan tidak akan membeli lagi tembakau Temanggung karena ada PP 81/1999, saya belum tahu apa kalau PP itu dicabut, pabrikan akan mau membeli lagi," kata dia.

Fadlan yang memiliki dua hektar tanaman tembakau di lereng Gunung Sindoro mengaku kalau panenan tembaku pada tahun lalu sebagian besar tidak terjual. Oleh karena itu, kalaupun sudah ada kejelasan revisi PP 81/1999, dia juga tidak tahu darimana akan mendapatkan modal untuk menanam tembakau lagi. "Untuk dapat hutangan juga susah karena utang yang kemarin belum dapat kembalikan," tutur dia.

Pada tahun 2002, pabrikan hanya membeli tidak lebih dari 240 ribu keranjang tembakau dari 1.100.000 keranjang yang dihasilkan petani Temanggung. Banyaknya tembakau yang tidak terjual itu karena pabrik rokok membatasi pembelian tembakau dengan kadar nikotin yang tinggi. Di dalam PP 81/1999 junto PP 38/2000, disebutkan pada tahun 2007, pabrik rokok kretek tidak diperbolehkan memproduksi rokok dengan kadar nikotin tinggi. "Ini kan namanya mau mematikan petani tembakau secara pelan-pelan," ujar Wisnu yang sehari-hari menjabat sebagai Kepala Desa Campursari ini.

Sementara itu, mantan Tim Negosiasi Tembakau yang dibentuk DPRD Temanggung, Tunggul Purnomo mengatakan adanya revisi PP 81/1999 menandakan keberhasilan dari perjuangan panjang yang selama ini mereka lakukan. Menurut dia, untuk mendesakkan tuntutan tersebut, paling tidak PPTSS dan Pemda Temanggung sudah menghabiskan dana tidak kurang dari setengah milyar rupiah. Menurut dia, petani tembakau belum siap untuk meninggalkan tanaman yang sudah ada sejak jaman nenek moyang ini.

"Kalau dikatakan membahayakan kesehatan dan oleh WHO dibilang kerugian yang ditimbulkan dari rokok kretek itu enam kali lebih besar dari penghasilan yang diperoleh dari rokok kretek, itu kan kata WHO. Apa pemerintah Indonesia pernah melakukan kajian sendiri? Kenapa mengikuti kemauan negara lain," ujar Tunggul yang juga anggota DPRD ini.

Hal senada juga dikemukakan Wisnu bahwa tidak pada tempatnya untuk menghadapkan tembakau dari sisi ekonomis petani dengan permasalah kesehatan seperti yang disuarakan kalangan LSM. Menurut dia, petani tidak memiliki pengetahuan seperti yang dimiliki aktivis LSM, karena yang dipikirkan petani hanya soal ekonomi. "Kalau memang benar seperti yang dibilang LSM, biar masyarakat sendiri yang mutuskan untuk membeli mana rokok yang tidak merugikan kesehatan mana yang merugikan. Kalau tembakau petani merugikan kesehatan, mestinya tembakau rokok putih itu juga merugikan. Pijakan kami hanya soal ekonomi," kata Wisnu dengan nada tinggi.

Imron Rosyid --- TNR

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

 
Berita ekbis Lainnya

Pinjaman Tertunda Diperkirakan US$ 100 Juta
(Rabu, 28/04/2004 | 19:19 WIB)
Dirut BRI: Perbankan Komit Bantu Usaha Kecil
(Rabu, 28/04/2004 | 15:43 WIB)
Deptan: Perlu Dibentuk Dewan Ayam
(Rabu, 28/04/2004 | 15:28 WIB)
Ratusan Peternak Demo Kenaikan Harga Pakan
(Rabu, 28/04/2004 | 14:45 WIB)
Dana Bagi Pengusaha Mikro Sudah Cair
(Rabu, 28/04/2004 | 14:09 WIB)
Menko Ekuin : Dana Kemiskinan Mencapai Rp 18 Triliun
(Rabu, 28/04/2004 | 13:46 WIB)
PNM Salurkan Dana Pembiayaan UKM Rp 4 Triliun
(Rabu, 28/04/2004 | 10:39 WIB)
Pendapatan PT. Tempo Inti Media Naik
(Selasa, 27/04/2004 | 19:33 WIB)
Prudential Khawatirkan Nasib Nasabah
(Selasa, 27/04/2004 | 19:06 WIB)
Harga Minyak Mentah Diusulkan US$ 22-25
(Selasa, 27/04/2004 | 13:19 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data