|
Ekbis
BPPN Hentikan Negosiasi dengan Kreditur Asing APP
12 Maret 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) menghentikan sementara negosiasi penyelesaian hutang dengan kreditur asing Asia Pulp & Paper Co.Limited (APP). “Saya tidak akan melakukan pembahasan restrukturisasi hutang APP sampai dapat klarifikasi surat itu,” tegas Kepala BPPN Syafruddin Temenggung kepada wartawan usai berbicara dalam seminar sehari “Restrukturisai Hutang Publik Dan Swasta dan Penyehatan Perbankan” di Balai Sidang, Jakarta, Rabu (12/3).
Penegasan itu disampaikan Syafruddin berkaitan dengan adanya surat dari sebelas duta besar negara kreditur asing yang mendesak Presiden Megawati Soekarnoputri untuk mengintervensi proses restrukturisasi hutang APP senilai US$ 6,7 miliar yang saat ini ditangani BPPN. Surat tersebut disampaikan kepada presiden pada Senin lalu (10/3). Hal itu juga dibenarkan Direktur Ferrier Hodgson Jon Gresham yang turut memiliki dana di APP, di Jakarta kemarin (Koran Tempo, 12/3).
Menurut Syafruddin, surat itu bisa disalahartikan dimana BPPN dianggap tidak mencapai keberhasilan apa-apa dari pembicaraan selama ini. “Padahal saya sudah jelaskan bahwa kita sudah bersama-sama dengan kreditur asing dan mereka akui, 23 dari 25 isu pembicaaan sudah selesai. Tinggal dua. Terus 150 dari 168 technical issue sudah selesai. Apa itu bukan suatu kemajuan,” katanya.
Tapi, lanjut Syaf, kalau para kreditur tersebut tidak ada kemajuan dalam diskusi selama ini, pihaknya akan meminta penjelasan atas surat yang dikirim sebelas duta besar itu. Untuk itu, ia mengaku sudah menyampaikan permintaan ke Menteri Koordinator Perekonomian untuk segera mengundang para duta besar tersebut. “Di situ saya akan jelaskan kepada mereka dan juga technical dari kreditur asing yang tergabung dalam ECA (Export Credit Agency). Biar fair, akan kita jelaskan apa yang sudah kita lakukan dan sudah sejauh mana kita sudah bekerja,” jelas Syaf.
Jadi, tambah dia, nantinya akan semakin jelas poin apa yang jadi hambatan dalam penyelesaian dalam restrukturisasi hutang APP itu. “Jangan sampai dua isu itu menutupi semua yang sudah kita lakukan. Kita sudah punya kesepakatan 18 Desember 2002. 18 Desember itu tidak hanya BPPN, itu juga ada persetujuan dari 25 persen kreditur, itu harus diketahui mereka,” paparnya.
Ketika ditanya, apakah penundaan itu akan melewati batas akhir penyelesaian restrukturisasi hutang yang jatuh pada 31 Maret, dia mengatakan yang menjadi prinsip bukan itu. “Prinsip saya minta diklarifikasi (surat) itu. Jadi saya tidak melihat deadline apapun juga,” katanya.
Sam Cahyadi --- TNR
|