|
Ekbis
Aktor Skandal Bank Lippo Diancam 10 Tahun Penjara
12 Maret 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pelaku skandal Bank Lippo, yakni upaya penjualan aset Lippo, dipastikan melanggar UU soal Bank Indonesia pasal 49. “Ancaman hukumannya bisa 10 tahun,” kata Iskandar, prkatisi Hukum yang juga anggota Koalisi Masyarakat Anti Skandal Bank Lippo.
Sekalipun belum ditemukan kerugian negara, percobaan atau usaha untuk melakukan korupsi dalam skandal Bank Lippo, sudah bisa dikategorikan tindak pidana korupsi. Hal itu dikatakan Iskandar usai berbicara dalam diskusi publik bertajuk Mengupas Skandal Bank Lippo di Wisma BNI 46, Rabu (12/3) sore.
Dia membenarkan berdasarkan undang-undang Bapepam skandal Bank Lippo bisa dianggap belum ada kerugian negara. “Tapi potensi kerugian negara sudah ada,” kata Iskandar. Sehingga kasus tersebut bisa dibawa ke proses pengadilan sebagai sebuah tindak pidana.
Menurut dia, tindakan pelanggaran yang dilakukan Bank Lippo yang bisa dikategorikan pelanggaran pidana diantaranya adalah masalah aset yang diambil alih (AYDA) serta laporan keuangan ganda. Selain itu indikasi terjadinya penggorengan saham juga termasuk pelanggaran hukum.
Tindakan-tindakan tersebut, lanjut Iskandar mengarah pada satu tujuan yaitu untuk merugikan negara. Adanya right issue bisa dijadikan salah satu sarana oleh Bank Lippo untuk merugikan negara. “Kalau misalnya Lin Che Wei tidak ngomong ini (right issue) akan terjadi. Ini sudah terencana secara sistematis,” ujarnya.
Dia menjelaskan, Bank Lippo sudah mengajukan izin ke Bank Indonesia untuk penambahan modal. Yang artinya pemegang saham sudah merasa modal Lippo berkurang dan harus ditambah. Cara penambahannya itu adalah melalui right issue. “Dengan melakukan right issue, kalau kondisi harga saham menurun pada waktu sebelum Lin Che Wei teriak, harga saham kan cuma Rp 210. Nilai asset yang 6 triliun tinggal Rp 600 miliar. Ini indikasi kerugian,” katanya. Ditambahkannya, biarpun right issue belum terjadi, potensi kerugian sudah terjadi.
Sam Cahyadi --- TNR
|