|
Ekbis
Kajian Pencabutan Hak Eksklusif Telkom dan Indosat Selesai
10 Maret 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta:Tim Restrukturisasi Sektor Telekomunikasi telah menyelesaikan kajian kompensasi terminasi dini --- pencabutan hak ekslusif TELKOM dan INDOSAT. Kajian tersebut sudah diserahkan kepada Menteri Koordinator Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro Jakti selaku Ketua Tim Restrukturisasi Sektor Telekomunikasi pekan lalu.
Gatot S. Dewa Broto, kepala Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi mengatakan dalam kajian itu antara lain termuat dua alternatif penyelesaian kompensasi. Alternatif pertama mewajibkan Indosat membayar sejumlah uang kepada pemerintah dan sebaliknya pemerintah membayar sejumlah uang kepada Telkom. “Namun besarannya masih dalam perdebatan,” ujar Gatot kepada Koran Tempo di Jakarta, Senin (10/3).
Terminasi dini adalah pengakhiran hak eksklusifitas Telkom sebagai penyelenggara jaringan tetap lokal yang seharusnya berakhir pada 2010 dipercepat pada 2002, dan haknya sebagai penyelenggara sambungan langsung jarak jauh yang semestinya berakhir 2005 dimajukan sampai 2003. Terminasi dini juga diterapkan kepada Indosat yang hak eksklusifitasnya sebagai penyelenggara sambungan internasional yang seharusnya berlangsung sampai 2004 dicabut pada 2003.
Namun ia mengakui jumlah yang harus dibayarkan pemerintah kepada Telkom lebih besar ketimbang jumlah yang dibayarkan Indosat kepada pemerintah. Hal ini terjadi, ungkapnya, karena Telkom terkena dampak yang lebih besar akibat adanya terminasi dini. Selisih ini, lanjutnya, akan ditalangi oleh pemerintah dari sumber dana yang masih dibicarakan.
Alternatif kedua, lanjut Gatot, pemerintah akan membayarkan kompensasi dalam bentuk pemberian lisensi digital celuler system 1800 kepada Telkom. Tapi, imbuhnya, alternatif yang kedua ini terbentur kendala karena berdasarkan hitungannya sendiri, kedua operator lebih setuju dengan penyelesaian secara tunai. Hambatan lainnya, kata dia, alternatif ini pada gilirannya akan menuntut Indosat untuk mengembalikan sejumlah izinnya kepada pemerintah.
Gatot mengungkapkan dengan demikian bukan berarti alternatif pertama dapat berjalan mulus. Pasalnya, ujar dia, berdasarkan informasi yang diperoleh Ditjen Postel dari sumber yang layak dipercaya, kuat dugaan manajemen baru Indosat enggan membayar dana kompensasi. “Kabarnya mereka tidak akan mau bayar sepeserpun,” kata dia.
Kalau memang benar seperti itu, ia mengingatkan pada tahap-tahap awal divestasi Indosat, semua peserta penawaran termasuk pemilik baru Indosat, Singapore Technologies Telemedia, telah memperoleh penjelasan mengenai semua regulasi yang di sektor telekomunikasi. Termasuk di dalamnnya adalah pembayaran kompensasi akibat kebijakan duopoli pemerintah. “Sehingga apapun keputusan yang diambil pemerintah harus dipatuhi,” tegas dia.
Saat disinggung pengaruh pengaduan Indosat terhadap pemblokiran akses sambungan langsung internasional dan masih belum beroperasinya jaringan tetap lokal di Jakarta dan Surabaya terhadap besaran kompensasi, Gatot menjawab, sampai saat ini pemerintah belum melihat ada keterkaitannya dengan pembayaran kompensasi. “Itu tidak berpengaruh,” kata dia.
Menurut Gatot, besaran dan skema pembayaran kompensasi yang diajukan Tim Harian belum tentu langsung disetujui Menko Perekonomian dalam waktu dekat. Karena, kata dia, Menteri biasanya akan meminta berbagai macam masukan dan melakukan koreksi sebelum menyetujui usulan tersebut.
Namun begitu ia menegaskan pemerintah akan mengupayakan besaran dan skema pembayaran kompensasi tersebut sudah akan diumumkan sebelum pelaksanaan duopoli tahap kedua pada 1 Agustus mendatang.
Direktur Utama Indosat Widya Purnama saat dihubungi dalam kesempatan lain mengelak menjawab sikap manajemen Indosat berkenaan dengan skema yang mewajibkan Indosat membayar sejumlah uang kepada pemerintah. Dia beralasan sampai kini Indosat belum menerima usulan tersebut secara resmi.
Namun, Widya menambahkan pada prinsipnya Indosat akan mengikuti setiap kebijakan yang diambil pemerintah. “Tapi apakah akan membayar atau bagaimana saya belum tahu,” ungkapnya.
Dalam catatan Koran Tempo, sejatinya ketika menyetujui pengakhiran hak eksklusifitas penyelenggaraan telekomunikasi pada 31 Juli 2002, Kementerian Koordinator Perekonomian selaku ketua Tim Restrukturisasi Sektor Telekomunikasi memasang target untuk mengumumkan besaran dan skema pembayaran kompensasi selambat-lambatnya pada 30 November 2002.
Untuk itu pemerintah menunjuk penilai independen untuk menghitung besaran kompensasi yang harus dibayarkan atau diterima kedua belah pihak sebagai buntut pengakhiran hak eksklusifitas masing-masing. Ketika itu pemerintah menetapkan bahwa kompensasi pengakhiran hak eksklusitas Telkom akan diberikan dalam bentuk izin DCS 1800 dan sambungan langsung internasional. Sedangkan kompensasi untuk pengakhiran hak eksklusifitas Indosat diberikan dalam bentuk izin DCS 1800, lokal dan sambungan langsung jarak jauh.
Ucok Ritonga --- TNR
|