|
Ekbis
Tunggakan Pajak Mencapai 17 Triliun rupiah
10 Maret 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ditjen Pajak menargetkan dapat menagih tunggakan pajak senilai 5,1 triliun rupiah. Angka itu merupakan sebagian (sekitar 30 persen) dari total tunggakan yang mencapai 17 triliun rupiah. Hal ini diungkapkan Direktur Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak Gunadi di Jakarta, Senin (10/3).
Oleh karen itu, Gunadi mengimbau para wajib pajak untuk segera memenuhi kewajibannya. Gunadi mengutip pasal 29 Undang-Undang Pajak yang menyebutkan setiap wajib pajak harus segera melunasi kewajibannya maksimal pada 25 Maret setiap tahun. Jika tenggat itu tak dipenuhi hingga satu tahun, Direktorat Pajak bisa menyita kemudian melelang harta yang terkena pajak itu. "Ini bentuk penegakan hukum kepada para wajib pajak," katanya.
Menurut Gunadi selama 2002 ada sekitar 2 juta wajib pajak yang harus membayar kewajibannya. Namun, pihaknya belum menghitung berapa dari jumlah itu wajib pajak yang mangkir melunasi kewajibannya. "Nanti akan dicek ulang dengan data penghasilan," katanya.
Sementara ini, kata Gunadi, pihaknya baru menindak lima orang wajib pajak di Bandung yang tak membayar pajak penghasilannya; dan satu orang di Balikpapan. Kasus keenam wajib pajak ini kini sudah sampai ke pengadilan di wilayahnya masing-masing. Akibat tak membayar pajak itu, negara dirugikan sekitar Rp 67 miliar oleh lima orang asal Bandung, dan Rp 400 juta oleh wajib pajak di Balikpapan.
Gunadi menjelaskan selama tahun lalu pihaknya sudah memblokir lebih dari 100 rekening dari lebih 150 pengusaha yang tak kooperatif membayar pajak penghasilan di kota-kota besar di Indonesia. Sepanjang tahun lalu, katanya, ada 13 wajib pajak yang dicekal karena menunggak. Akibat ulah para penunggak itu negara dirugikan sebesar Rp 400 miliar. "Jumlah sudah dibayar Rp 230 miliar," jelas Gunadi.
Namun, delapan diantaranya kemudian berjanji akan melunasi pajak, mengangsur, dan melunasi kewajibannya. "Sisanya masih kucing-kucingan. Namun mereka masih ada di dalam negeri," kata Gunadi. Ia menambahkan nama-nama dan pencekalan itu masih ada di kantor imigrasi. "Tapi tak usah disebutkan kantor mana, nanti mereka pindah lagi," katanya.
Kepala Sub Direktorat Penyidikan Pajak Jupri Bandang mengakui selama tahun 2002/2003 ada sekitar 96 wajib pajak yang masih menunggak kewajibannya. Dari jumlah itu, ia menyebutkan dua pengusaha terkenal di Jakarta berinisial GJ dan RJ yang belum melunasi pajak penghasilannya akan diusut dan diajukan pelanggaran pidana. Kedua orang itu, imbuh Gunadi, dengan sengaja tak mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak.
Bagja Hidayat --- TNR
|