Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekbis

Pengenaan PPn dan PPnBM Ditunda Hingga Akhir 2003
10 Maret 2003

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang penundaan pengenaan Pajak Penjualan (PPn) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), hingga akhir tahun 2003 ini. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menyedot investor asing yang lebih besar lagi.
Kesimpulan rapat kabinet terbatas itu disampaikan oleh Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjorojakti, di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/3). Menurut Dorodjatun, batas penundaan hingga akhir tahun ini, disesuaikan dengan tahun fiskal pemerintah.

Semula, keputusan penundaan pengenaan PPn dan PPnBM dikeluarkan pemerintah melalui PP nomor 6/2003, tertanggal 20 Januari. Bila tidak diperpanjang, PP yang mulai berlaku 1 Februari itu akan habis masa berlakunya hingga Maret ini.

Diakuinya, pemerintah akan kehilangan sejumlah dana atas kebijakan tersebut. Namun, ia tidak bersedia merinci nilai kerugian yang dialami pemerintah. “Saya kira ada konsekuensi biaya, itu pasti,” ujarnya.

Ia memastikan, potensi kehilangan pemasukan negara tersebut sudah diperhitungkan baik-baik oleh pemerintah. “Nanti silahkan tanya ke Menteri Keuangan berapa perhitungannya,” kata dia. Itu sebabnya, Dorodjatun menegaskan, tidak ada keraguan sama sekali dari pemerintah untuk memberikan perpanjangan sampai akhir tahun.

Kendati akan kehilangan sejumlah pemasukan, pemerintah menjamin akan ada dana masuk yang jauh lebih besar lagi. “Jangan lupa atas konsekuensi keuntungan yang muncul dari proyek ini,” kata dia. Ia mencontohkan, hanya dengan Batam Industries Development, pemerintah sudah meraup keuntungan yang cukup besar.

Dorodjatun menjelaskan, keputusan itu juga dimaksudkan untuk memberi waktu yang cukup bagi pemerintah dan DPR untuk membahas RUU tentang zona perdagangan bebas. Pemerintah juga masih menunggu masukan dari masyarakat untuk menyempurnakan RUU itu.

Saat ini, pemerintah telah membentuk dua tim untuk membahas permasalahan itu. Tim pertama dipimpin oleh Menkeh dan HAM, beranggotakan Menperindag, Menkeu, dan Mendagri. Tim ini bertugas melakukan kajian hukum (RUU).

Sedangkan tim kedua dikoordinir oleh Menko Perekonomian, yang bertugas mengkaji semua permasalahan teknis di lapangan. Termasuk memilih wilayah mana di Batam yang akan digunakan sebagai daerah perdagangan bebas tersebut. Berbagai ketentuan teknis secara fisik juga akan dikaji.

Dalam melakukan kajian, pemerintah menggunakan beberapa kota sebagai pembanding kawasan perdagangan bebas. Misalnya, pelabuhan Subic di Filipina dan Shenzen di Cina. Diakui Dorodjatun, banyak daerah di Indonesia yang menginginkan zona perdagangan bebas diberlakukan di wilayahnya.

Pemerintah berharap, pembahasan RUU bisa rampung secepatnya. Sehingga pelaksanaan zona perdagangan bebas di Batam bisa segera dimulai. Pemerintah mentargetkan, tahun ini proyek tersebut bisa dijalankan.

Retno Sulistyowati --- Tempo News Room

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

 
Berita ekbis Lainnya

Pinjaman Tertunda Diperkirakan US$ 100 Juta
(Rabu, 28/04/2004 | 19:19 WIB)
Dirut BRI: Perbankan Komit Bantu Usaha Kecil
(Rabu, 28/04/2004 | 15:43 WIB)
Deptan: Perlu Dibentuk Dewan Ayam
(Rabu, 28/04/2004 | 15:28 WIB)
Ratusan Peternak Demo Kenaikan Harga Pakan
(Rabu, 28/04/2004 | 14:45 WIB)
Dana Bagi Pengusaha Mikro Sudah Cair
(Rabu, 28/04/2004 | 14:09 WIB)
Menko Ekuin : Dana Kemiskinan Mencapai Rp 18 Triliun
(Rabu, 28/04/2004 | 13:46 WIB)
PNM Salurkan Dana Pembiayaan UKM Rp 4 Triliun
(Rabu, 28/04/2004 | 10:39 WIB)
Pendapatan PT. Tempo Inti Media Naik
(Selasa, 27/04/2004 | 19:33 WIB)
Prudential Khawatirkan Nasib Nasabah
(Selasa, 27/04/2004 | 19:06 WIB)
Harga Minyak Mentah Diusulkan US$ 22-25
(Selasa, 27/04/2004 | 13:19 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data