|
Ekbis
Pembatalan Pembatasan Nikotin dan Tar Rokok Bahayakan Kesehatan Publik
10 Maret 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah diminta mengkaji kembali rencana pembatalan Peraturan Pemerintah No.38/2000 yang membatasi kandungan nikotin dan tar dalam rokok. “Jadi tidak begitu saja direvisi karena ada tuntutan dari produsen rokok,” tegas Ketua Komisi Nasional Penanggulangan Masalah Merokok Merdias Almatsier kepada Tempo News Room melalui sambungan telepon, Senin (10/3).
Ia menyesalkan kalau revisi itu jadi dilakukan tanpa proses pengkajian yang komprehensif. Kata dia, dalam peraturan itu salah satu pasalnya jelas menyebutkan kalau mau dirubah harus dibentuk lembaga kajian pokok. “Tapi lembaga itu sendiri belum dibentuk sekarang,” tambah Merdias, “dan kalau mengkaji LSM (lembaga swadaya masyarakat) yang memperjuangkan dulu diajak ikut serta untuk membahasnya”.
Pemerintah sendiri, lanjut Merdias, sudah berbaik hati dengan memberi waktu selama lima tahun untuk rokok produksi mesin dan 10 tahun untuk produksi tangan agar kadar kedua racun itu sesuai dengan peraturan. Menurut dia, sebenarnya teknologi untuk ini sudah ada, hanya saja parapengusaha rokok enggan untuk mengeluarkan uang lagi. “Kan masih ada waktu lima tahun, kenapa buru-buru harus dicabut,” tutur dia.
Menurutnya, yang mengusulkan penghapusan kadar nikotin dan tar tidak berpihak terhadap rakyat banyak yang kesehatannya perlu dijaga. Gerakan anti revisi ini juga diikuti belasan organisasi, seperti Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Komnas Penanggulangan Masalah Merokok, Ikatan Dokter Indonesia, Yayasan Penyantun Asma Anak Indonesia, Yayasan Stroke Indonesia, Persatuan Wartawan Indonesia, Ikatan Senat Mahasiswa Kedokteran Indonesia, dan lain-lain
Kata Merdias, kalau pun toh batasan kadar nikotin sebesar 1,5 miligram dan tar sebanyak 20 mg jadi dicabut ada tiga kompensasi yang harus dilakukan. Pertama, semua iklan rokok di semua media elektronik dilarang. “Kita maunya dilarang total atau kalau tidak bisa dipersempit waktunya dari jam 24.00-05.00 (awal pukul 21.30-05.00),” ujar dia.
Kedua, PP No.81/1999 yang telah diamandemen menjadi PP No.38/2000 tetap diberlakukan dimana salah satu pasalnya menuliskan kadar tar dan nikotin harus dicantumkan dalam bungkus rokok. “Supaya masyarakat yang mau merokok tahu kadar tar dan nikotinnya tinggi atau rendah,” jelas Merdias. Ketiga, menaikkan harga cukai rokok dinaikkan, sehingga harga rokok menjadi mahal.
Ia mengatakan bahaya nikotin dan tar terhadap kesehatan harus dicegah. Karana dapat mengakibatkan serangan jantung, kanker, impotensi dan ganguan kehamilan dan janin. Kalau sampai perokok ketagihan akibat kadar kedua racun itu, akibatnya mereka akan menambah aktivitas merokok. “berapapun kadar nikotin dan tarnya, pasti mengganggu kesehatan” tandas Merdias.
SS Kurniawan --- TNR
|