Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekbis

BPK Harapkan UU Keuangan Negara Meminimalkan Kebocoran
07 Maret 2003

TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Satrio Budiardjo Joedono mengharapkan Undang-undang keuangan negara yang baru disahkan beberapa waktu yang lalu dapat meminimalkan kebocoran negara. “Sistem baru diharapkan kebocoran dapat dikurangi, walaupun tidak bisa sepenuhnya dihilangkan,” ujar Billy pangilan akrab Satrio Budiardjo kepada wartawan usai Sholat Jumat (7/3) di Gedung BPK.
Menurut Billy, dalam pasal 35 UU Keuangan Negara, sudah disebutkan secara eksplisit siapa saja yang bertanggungjawab terhadap keuangan negara. Pasal ini kurang lebih berisikan: “tiap orang yang diberi tugas menerima/menyimpan/membayar/menyerahkan uang negara/surat berharga/barang-barang negara adalah bendahara yang wajib menyampaikan pertanggungjawaban pribadi atas segala kekurangan yang timbul dari pengurusan uang dan alat-alat uang itu.”

Dengan sistem ini, Billy berharap lini pertama yaitu, pihak yang akan mengeluarkan uang negara akan lebih berhati-hati dalam pengelolaan uang negara. Prinsip itu menegaskan, tanggungjawab keuangan ditanggung secara pribadi oleh siapa saja yang memegang uang pemerintah. Dalam hal itu adalah bendahara. Billy menjelaskan, dalam sebuah departemen atau instansi pemerintah, sekjen adalah kepala kantor yang diangkat menjadi pegawai negeri oleh presiden.

Sedang meurut undang-undang ini, menteri hanya sebagai tamu, setelah itu sekjen mengangkat bendahara keuangan negara yang mengatur keuangan dalam kantor itu. “Jadi bendahara harus bersikap tegas karena kalau ada kebocoran ia bertanggungjawab secara pribadi,’ kata dia. Dalam hal ini menteri tidak bisa memecat bendahara karena bendahara diangkat sekjen yang merupakan pegawai negeri.

Sedangkan mengenai sistem pelaporan keuangan instansi, akan dikaji lebih lanjut. Menurut Billy, Indonesia bisa belajar dari negara lain seperti, Prancis yang mempunyai wilayah kekuasaan sampai lautan Pasifik. “Prancis memiliki sistem pemeriksaan keuangan yang hampir sama,” kata dia.

Priandono – TNR

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

 
Berita ekbis Lainnya

Pinjaman Tertunda Diperkirakan US$ 100 Juta
(Rabu, 28/04/2004 | 19:19 WIB)
Dirut BRI: Perbankan Komit Bantu Usaha Kecil
(Rabu, 28/04/2004 | 15:43 WIB)
Deptan: Perlu Dibentuk Dewan Ayam
(Rabu, 28/04/2004 | 15:28 WIB)
Ratusan Peternak Demo Kenaikan Harga Pakan
(Rabu, 28/04/2004 | 14:45 WIB)
Dana Bagi Pengusaha Mikro Sudah Cair
(Rabu, 28/04/2004 | 14:09 WIB)
Menko Ekuin : Dana Kemiskinan Mencapai Rp 18 Triliun
(Rabu, 28/04/2004 | 13:46 WIB)
PNM Salurkan Dana Pembiayaan UKM Rp 4 Triliun
(Rabu, 28/04/2004 | 10:39 WIB)
Pendapatan PT. Tempo Inti Media Naik
(Selasa, 27/04/2004 | 19:33 WIB)
Prudential Khawatirkan Nasib Nasabah
(Selasa, 27/04/2004 | 19:06 WIB)
Harga Minyak Mentah Diusulkan US$ 22-25
(Selasa, 27/04/2004 | 13:19 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data