Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekbis

Tolak Temuan BPK, Depnakertrans Hanya Mengakui Penyimpangan 30 Juta rupiah
05 Maret 2003

TEMPO Interaktif, Jakarta:Inspektur Jenderal Departemen Tenega Kerja dan Transmigrasi Amrinal Baharuddin memaparkan hasil pemeriksaan intern pihaknya hanya menemui 11 kasus dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 30,129 juta. Hasil itu merupakan audit pada tahun 2002. Kalau pun ada perbedaan dengan hasil pemeriksaan pihak lain, seperti BPK atau BPKP, karena adanya perbedaan mekanisme dan jadwal. “Kita biasanya tidak post-audit, tapi masuk dalam tahun berjalan. Mungkin ke depan akan diselaraskan,” kata dia kepada wartawan di kantor DepnakerTrans, Jakarta, Rabu (6/3).
Sebelumnya, hasil audit BPK pada triwulan III tahun 2002 dinyatakan Depnakertrans memiliki 36 kasus temuan berindikasi korupsi. Nilai kerugian yang dilansir pada awal Februari lalu mencapai Rp 15,737 miliar. MenakerTrans Jacob Nuwa Wea sempat risau menilik laporan tersebut.

Mengenai data itu, Amrinal menjelaskan pihaknya sudah mengecek lebih jauh. Hanya saja hasil yang didapat adalah data tersebut merupakan akumulasi yang dihitung sejak 1985 – 1999. Dia mengatakan data itu masih menyertakan kasus yang ditemui di tingkat kantor wilayah baik untuk ketenagakerjaan maupun transmigrasi.

Hasil pemeriksaan Irjen sendiri hingga akhir tahun lalu mencatat total temuan penyimpangan sebanyak 594 kasus. Dari jumlah itu hanya 11 kasus keuangan yang merugikan negara serta 13 kasus berupa keterlambatan penyetoran ke negara senilai Rp 31,696 juta. Sisanya, 570 berupa pelanggaran yang bersifat adminitratif. “Penyimpangan itu termasuk ketidaksesuaian pelaksanaan tugas,” kata dia.

Pihak Irjen saat ini juga tengah menunggu keputusan pengadilan dari kasus yang dilaporkan pihaknya. Hanya saja, hampir 90% dari 36 kasus yang dilaporkan itu terjadi di tingkat daerah. Sedangkan penerapan sanksi dari pemeriksaan Irjen, Depnakertrans telah memberhentikan satu pegawai. Total yang terkena hukuman 10 orang, dengan masing-masing sisanya satu pegawai terkena penurunan pangkat satu tingkat, 4 ditegus tertulis dan 4 lainnya secara lisan. “Yang dipecat karena ketahuan meminta uang kepada calon TKI hingga lebih dari 10 orang. Ini namanya komersialisasi jabatan,” kata dia menolak perincian identitas lebih lengkap.

Jumlah pemeriksaan Irjen pada tahun lalu baru mencapai 212 objek dari 818 objek keseluruhan atau hanya berkisar 25,91 %. Tahun 2003 ini, seiring dengan peningkatan anggaran, jumlah objek diperiksa akan ditambah menjadi 313 unit. Sedangkan jumlah surat pengaduan yang terima dari masyarakat berjumlah total 128 surat. Rata-rata yang sudah ditindaklanjuti mencapai 65 persen.

Dede Ariwibowo - TNR

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

 
Berita ekbis Lainnya

Pinjaman Tertunda Diperkirakan US$ 100 Juta
(Rabu, 28/04/2004 | 19:19 WIB)
Dirut BRI: Perbankan Komit Bantu Usaha Kecil
(Rabu, 28/04/2004 | 15:43 WIB)
Deptan: Perlu Dibentuk Dewan Ayam
(Rabu, 28/04/2004 | 15:28 WIB)
Ratusan Peternak Demo Kenaikan Harga Pakan
(Rabu, 28/04/2004 | 14:45 WIB)
Dana Bagi Pengusaha Mikro Sudah Cair
(Rabu, 28/04/2004 | 14:09 WIB)
Menko Ekuin : Dana Kemiskinan Mencapai Rp 18 Triliun
(Rabu, 28/04/2004 | 13:46 WIB)
PNM Salurkan Dana Pembiayaan UKM Rp 4 Triliun
(Rabu, 28/04/2004 | 10:39 WIB)
Pendapatan PT. Tempo Inti Media Naik
(Selasa, 27/04/2004 | 19:33 WIB)
Prudential Khawatirkan Nasib Nasabah
(Selasa, 27/04/2004 | 19:06 WIB)
Harga Minyak Mentah Diusulkan US$ 22-25
(Selasa, 27/04/2004 | 13:19 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data