Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekbis

BPK Temukan Penyimpangan Restitusi Pajak Sebesar Rp 2 Triliun
25 Pebruari 2003

TEMPO Interaktif, Jakarta:Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan penyimpangan restitusi pajak sebesar Rp 2,08 triliun selama tahun 1999 dan 2000. Nilai itu sebesar 21,6 persen dari jumlah yang diperiksa, yakni sebesar Rp 9,63 triliun. Sedangkan, penyimpangan yang berindikasi kerugian negara senilai Rp 1,95 triliun.

Menurut Ketua BPK Satrio Budihardjo Joedono dalam sambutan di Sidang Paripurna DPR di gedung MPR/DPR Jakarta, Selasa (25/2), pemeriksaan hanya dilaksanakan terhadap 35 Kantor Pelayanan Pajak dari 171 kantor pelayanan yang ada.

Dirjen Pajak Hadi Purnomo mengatakan temuan-temuan penyimpangan itu telah disampaikan BPK kepada Menteri Keuangan pada 9 Januari lalu. Kata dia, BPK juga meminta Menteri Keuangan untuk menanggapi apakah semua temuan itu betul. “Kami sudah tanggapi pada 7 Februari,” ujarnya akhir pekan lalu.

Hadi mengakui dari temuan BPK ada yang benar ada, setengah benar dan tidak benar. Hanya secara detail pihaknya menunggu BPK mengklarifikasi dengan istilah pembahasan. "Temuan fakta ini tidak otomatis kerugian negara,” kata dia.

Hadi menjelaskan undang-undang perpajakan telah mengatakan bisa dikeluarkan surat ketentuan pajak kurang bayar tambahan. Karenanya temuan BPK tidak sepenuhnya merupakan kerugian negara. “Tapi kalau ada kerugian disengaja tentu merupakan kerugian itu yang perlu ditindak lanjuti,” tegas dia.

Wakil Ketua Komisi Perbankan dan Keuangan DPR Paskah Suzetta mempercayai temuan lembaga pemeriksa itu. Karena, kata dia, itu pegangan DPR dalam rangka pengawasan. “Nanti kita minta pemerintah menindaklanjuti mana-mana yang bernuansa pidana aparat hukum melakukan pengusutan,” tutur dia usai rapat Paripurna.

Paskah menegaskan temuan BPK tidak dapat dibantah lagi oleh Direktorat Jenderal Pajak. Karena pada dasarnya temuan itu sudah dikonfirmasikan terlebih dahulu oleh BPK kepada Ditjen Pajak sebelum dilaporkan ke Dewan. “Di situ atas persetujuan kedua belah pihak. Nggak perlu dibantah karena setiap audit harus dikonfirm dulu,” tegas dia. (SS Kurniawan - TNR)

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

 
Berita ekbis Lainnya

Pinjaman Tertunda Diperkirakan US$ 100 Juta
(Rabu, 28/04/2004 | 19:19 WIB)
Dirut BRI: Perbankan Komit Bantu Usaha Kecil
(Rabu, 28/04/2004 | 15:43 WIB)
Deptan: Perlu Dibentuk Dewan Ayam
(Rabu, 28/04/2004 | 15:28 WIB)
Ratusan Peternak Demo Kenaikan Harga Pakan
(Rabu, 28/04/2004 | 14:45 WIB)
Dana Bagi Pengusaha Mikro Sudah Cair
(Rabu, 28/04/2004 | 14:09 WIB)
Menko Ekuin : Dana Kemiskinan Mencapai Rp 18 Triliun
(Rabu, 28/04/2004 | 13:46 WIB)
PNM Salurkan Dana Pembiayaan UKM Rp 4 Triliun
(Rabu, 28/04/2004 | 10:39 WIB)
Pendapatan PT. Tempo Inti Media Naik
(Selasa, 27/04/2004 | 19:33 WIB)
Prudential Khawatirkan Nasib Nasabah
(Selasa, 27/04/2004 | 19:06 WIB)
Harga Minyak Mentah Diusulkan US$ 22-25
(Selasa, 27/04/2004 | 13:19 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data