|
Ekbis
Kenaikan Gaji Pegawai Negeri Dibayar Bulan Maret
24 Pebruari 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah akan membayar kenaikan gaji pokok pegawai negeri dan tunjangan guru pada Maret 2003 mendatang. “Tapi itu tergantung dari kesiapan daerah membuat daftar gaji,” kata Dirjen Anggaran Departemen Keuangan Anshari Ritonga kepada wartawan sebelum mengikuti rapat kerja dengan Panitia Anggaran DPR di gedung MPR/DPR Jakarta, Senin (24/2).
Ia mengharapkan seluruh kenaikan gaji bisa dibayarkan pada 1 Maret 2003. Tapi, kata Ansari, hal ini sulit dilaksanakan karena untuk menyiapkan daftar gaji pegawai dibutuhkan waktu paling cepat selama satu minggu. “Ini sudah tanggal 24 Februari. Jadi paling cepat Maret lah, kalau ngga ya April,” ujar dia. Untuk Januari dan Februari, tambah dia, akan dirapel pada bulan Maret.
Ansari mengungkapkan tertundanya pembayaran kenaikan gaji ini disebabkan oleh baru keluarnya peraturan pemerintah (PP) mengenai hal ini. Ia sendiri menginginkan kenaikan gaji pokok sebesar 10 persen dan tunjangan guru sebesar 50 persen pada bulan Januari lalu. “Saya berminat bulan Januari tapi surat edaran Dirjen mendahului PP disalahkan,” tambah dia.
Kenaikan gaji itu, jelas dia, didasarkan atas masa kerja pegawai, yaitu mulai 1-32 tahun. Tapi, kata dia, kenaikan gaji dikenakan seragam untuk semua golangan, mulai 1A sampai 4E. “Jadi hitungannya bukan personal,” kata Anshari, “untuk gaji pokok minimal sepuluh persen, jadi bisa lebih kok dari sepuluh persen”.
Anshari menambahkan pihaknya menganggarkan dana sebesar 51 triliun untuk membayar kenaikan gaji pegawai negeri itu. atau lebih besar 10 triliun dari yang dianggarkan semula. “Kita mendapat tambahan sebesar 10 triliun dan itu sudah dianggarkan di APBN tahun 2003,” tutur dia.
SS Kurniawan --- TNR
|