|
Ekbis
Dephut minta BPK Audit Inhutani
17 Pebruari 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta:Dalam Rapat Kerja Komisi III (Lingkungan dan Kehutanan) dengan Departemen Kehutanan (Dephut), Senin (17/2), di Gedung DPR/MPR Jakarta, terungkap bahwa produktivitas Inhutani I sampai V semakin rendah sehingga tidak mungkin diteruskan.
Kinerja Inhutani I sampai V terus merosot dalam beberapa tahun terakhir. Total pendapatannya tahun 2002 adalah sebesar 616 miliar rupiah dengan laba sebelum dikurangi pajak kurang dari 20 miliar rupiah. Sedangkan total aset sebesar 1,6 triliun rupiah, dan total ekuisitasnya sebesar 1,2 triliun.
Ditinjau dari segi keuangan dan teknis kehutanan, PT Inhutani tidak prospektif dan telah gagal menjalankan tugas pemerintah untuk melakukan reboisasi dan rehabilitasi lahan kritis. Oleh Karena itu, Dephut meminta BPK untuk melakukan audit. “Jika terbukti ada penyelewengan akan diusut tuntas,” ujar Menteri Kehutanan M Prakosa dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR.
Sebelumnya, Departemen Kehutanan, sudah mencabut penugasan pengelolaan PT Inhutani I sampa V di atas areal HPH, HPHPI dan areal penugasan eks HPH. Departemen Kehutanan juga akan meminta pertanggungjawaban jajaran direksi dan komisaris PT Inhutani I sampai V atas keputusan manajemen selama ini.
Departemen Kehutanan juga akan melakukan swastanisasi terhadap lahan bekas areal kerja PT Inhutani I sampai V . Namun, Menteri Prakosa pesimis dengan swastanisasi Inhutani itu, sebab lahan yang dikelola Inhutani sudah sangat rusak. “Swastanisasi hanya salah satu opsi, tapi, belum tentu swasta mau, temen saya saja tidak ada yang mau,” ujar Prakosa.
Sedangkan terhadap areal kerja perusahaan patungan BUMN ini dengan swasta yang melalui penyertaan modal pemerintah, akan dilakukan divestasi, dengan prioritas mitra usaha patungan.
Dalam hal Inhutani ini, Prakosa mengungkapkan bahwa pihak departemen Kehutanan berfungsi sebagai regulator. “Kita akan uji menyeluruh, apa masih mungkin diteruskan. Kalau tidak mungkin, kita lakukan pencabutan,” ujar Prakosa. Dalam melakukan restrukturisasi ini, Departemen Kehutanan sebagai regulator akan melakukan pembenahan. Dalam hal ini, menurut Prakosa, Inhutani diperlakukan sama dengan pemegang izin HPH lainnya. “Kita tidak pilih kasih,” ujarnya.
Jika Inhutani atau pemilik izin HPH lainnya tidak menjalankan tugas dan funginya dengan baik, Departemen Kehutanan dapat mencabut izin dan tidak memandang siapa pemegang sahamnya. “Kita tidak urusan dengan siapa pemegang sahamnya, baik swasta maupun pemerintah,” ujar Prakosa. Ketika ditanya mengenai kementerian BUMN yang termasuk sebagai pemegang saham inhutani, Prakosa menjawab, “Siapapun pemiliknya kita tidak ada urusan, termasuk (Kementerian) BUMN.”
Priandono -- Tempo News Room
|