Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekonomi dan Bisnis

Pemerintah Tunda, Cabut, dan Turunkan Beberapa Tarif Pajak
09 Januari 2003

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah memutuskan untuk menunda, mencabut, dan menurunkan tarif pajak terhadap 45 jenis barang sebagai stimulus untuk menggerakkan sektor riil dan perekonomian. Keputusan ini dibacakan Dirjen Pajak Hadi Purnomo, di kantor Dirjen Pajak, Jakarta, Kamis (9/1).

Seperti diberitakan, pemerintah memutuskan untuk memberikan keringanan pajak bagi para pengusaha. Stimulus yang akan diberikan meliputi penundaan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas 6 jenis barang strategis. Pemerintah juga mencabut pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) terhadap 23 jenis barang. Selain itu, penurunan tarif PPnBM atas 8 jenis barang.

Menurut Dirjen Pajak, dengan adanya kebijakan tersebut, sektor pajak akan kehilangan sumber penerimaan hingga Rp 6 triliun. Namun, ia optimis target penerimaan pajak tahun 2003 sebesar Rp 213,80 triliun akan tercapai. Pasalnya, penerimaan pajak akan meningkat karena wajib pajak akan semakin terbuka dalam memenuhi kewajibannya dengan cara mengisi surat pemberitahuan (SPT) secara baik dan benar.

Ia berjanji, dalam jangka waktu tidak lama lagi, keputusan Menkeu itu akan segera diberlakukan. “Kita masih menunggu keputusan Menkeu (KMK). Paling lama dalam waktu dua minggu peraturan ini sudah bisa diberlakuakn,” kata dia.

Penundaan pajak pertambahan nilai, antara lain, diberlakukan PPN atas jalan tol, listrik untuk industri, rumah tangga dengan daya 2200-6600 watt, bahan baku makanan ternak, makanan ternak, dan barang modal.

Sedangkan 23 jenis barang yang dicabut ketentuan PPnBM-nya, sebagaian besar merupakan barang elektronik. Seperti telepon seluler, wairless modem, telepon tanpa kabel, TV dengan ukuran sampai 21 inch, mesin cuci dengan kapasitas sampai 6 kg, kulkas dengan ukuran sampai 180 liter, dan Air Conditioner (AC) berukuran hingga 1 PK.

Selain itu, PPnBM juga tidak akan dikenakan lagi terhadap teh dalam kemasan, lensa, prisma cermin, dan elemen optik lain, alat makan, alat dapur, dan barang rias. Kelompok barang saniter dan perlengkapannya yang terbuat dari besi atau baja, seperti bak cuci dan bak mandi, juga dicabut ketentuan PPnBM-nya.

Sementara itu, barang-barang yang diturunkan tarif PPnBM-nya terdiri dari 9 barang yang sebagian besar adalah barang elektronik. Penurunan tarif berkisar dari 20 persen menjadi 10 persen untuk barang-barang seperti alat perekam/reproduksi gambar (VCR, VCD, dan DVD) dan radio kaset yang dijual dengan harga di atas Rp 1 juta.

Pemerintah juga menurunkan tarif PPnBm dari 30 persem dan 20 persen menjadi 10 persen untuk TV di atas 21-43 inch. Sedangkan TV berukuran di atas 43 inch diturunkan dari 40 dan 50 persen menjadi 20 persen.

Di bidang pajak penghasilan, pemerintah memutuskan untuk menaikkan batas penghasilan pegawai harian, mingguan, dan pegawai tidak tetap lainnya menjadi 1/10 UMP/UMK. “Misalnya bagi pegawai DKI Jakarta dengan batas penghasilan yang semula Rp 24 ribu per hari naik menjadi Rp 63 ribu per hari,” kata Hadi. Pemerintah juga meningkatkan batas penghasilan yang ditanggung pemerintah kepada pekerja hingga sebesar UMP/UMK.

Tarif Pajak Penghasilan (PPh) bagi pedagang pengumpul di sektor pertanian, kehutanan, perkebunan, dan perikanan dari 1,5 persen menjadi 0,5 persen.

Pemerintah juga akan merealisasikan kenaikan tunjangan penghasilan bagi pegawai negeri sipil di pusat dan daerah sebesar 10 persen. Selain itu, tunjangan guru juga akan dinaikkan sekitar 50 persen. Kenaikan kedua tunjangan itu akan diberlakukan mulai bulan ini.

Dara Meutia Uning --- Tempo News Room

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

 
Berita ekbis Lainnya

Pinjaman Tertunda Diperkirakan US$ 100 Juta
(Rabu, 28/04/2004 | 19:19 WIB)
Dirut BRI: Perbankan Komit Bantu Usaha Kecil
(Rabu, 28/04/2004 | 15:43 WIB)
Deptan: Perlu Dibentuk Dewan Ayam
(Rabu, 28/04/2004 | 15:28 WIB)
Ratusan Peternak Demo Kenaikan Harga Pakan
(Rabu, 28/04/2004 | 14:45 WIB)
Dana Bagi Pengusaha Mikro Sudah Cair
(Rabu, 28/04/2004 | 14:09 WIB)
Menko Ekuin : Dana Kemiskinan Mencapai Rp 18 Triliun
(Rabu, 28/04/2004 | 13:46 WIB)
PNM Salurkan Dana Pembiayaan UKM Rp 4 Triliun
(Rabu, 28/04/2004 | 10:39 WIB)
Pendapatan PT. Tempo Inti Media Naik
(Selasa, 27/04/2004 | 19:33 WIB)
Prudential Khawatirkan Nasib Nasabah
(Selasa, 27/04/2004 | 19:06 WIB)
Harga Minyak Mentah Diusulkan US$ 22-25
(Selasa, 27/04/2004 | 13:19 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data