|
Ekbis
Depnakertrans Tolak Seruan Mogok Serikat Pekerja
06 Januari 2003
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sekretaris Jenderal Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Djoko Sidik Pramono menolak aksi mogok nasional yang diserukan puluhan serikat pekerja sebagai bentuk protes atas kenaikan harga bahan bakar minyak, tarif dasar listrik dan telepon. Ia menilai aksi tersebut sebagai tindakan yang tidak proporsional.
Demikian pula dengan ajakan mogok yang sama, yang diserukan oleh kalangan pengusaha. Djoko mengaku tidak sepakat atas aksi tersebut karena hanya akan merugikan perusahaan. "Logikanya di mana," katanya di Jakarta, Senin (6/1).
Sebelumnya, sekitar 10 serikat pekerja/serikat buruh, mahasiswa, LSM, dan pengusaha menyerukan aksi mogok nasional. Rencananya, aksi tersebut akan dimulai hari ini, sampai tanggal 9 Januari mendatang.
Menurutnya, masalah kenaikan sejumlah tarif tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk melakukan aksi mogok nasional.
Ia justru menilai dengan adanya kenaikan itu pun, tarif masih relatif lebih rendah dibandingkan dengan luar negeri. Selain itu, ongkos pekerja di luar negeri juga tinggi.
Djoko juga memprotes sikap para pengusaha yang mengancam akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap karyawannya dengan alasan efisiensi perusahaan. "Alasannya apa?" ujarnya.
PHK terhadap karyawan, katanya, tidak bisa dilakukan begitu saja. Melainkan harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, disertai dengan alasan yang jelas.
Karena itu, bila perusahaan tetap melakukan PHK, Depnakertrans akan memberikan sanksi tertentu. Misalnya, meneliti perusahaan tersebut, apakah benar-benar bangkrut atau tidak. "Kalau memang benar-benar bangkrut, apa boleh buat," katanya.
Tingginya ongkos produksi perusahaan, kata Djoko, dikarenakan manajemen yang kurang bagus, banyaknya pajak yang harus ditanggung pengusaha, di samping pungutan liar yang banyak terjadi.
Sebagai konsekuensi atas kenaikan sejumlah tarif itu, Djoko memastikan, pemerintah akan memberikan ganti rugi berupa subsidi dalam bentuk lain. Depnakertrans sendiri, kata Djoko, telah mengajukan dana sebesar Rp 150 miliar untuk memberikan subsidi itu.
Tapi, hingga saat ini, belum ada keputusan dari Departemen Keuangan, apakah usulan tersebut disetujui atau tidak. "Belum ada informasi," kata Djoko. Bila dana kompensasi atas kenaikan tarif telah turun, ia berjanji, Depnakertrans akan segera menyalurkannya kepada masyarakat. (Retno Sulistyowati-Tempo News Room)
|