|
Ekonomi dan Bisnis
Roy Suryo: Telkom dan Pemerintah Salah Menghitung Kenaikan Tarif Telepon
30 Desember 2002
TEMPO Interaktif, Jakarta:PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. (Telkom) dan pemerintah dinilai melakukan kesalahan perhitungan kenaikan tarif telepon tahun 2003. Pasalnya dalam perhitungan tersebut, Telkom dan pemerintah mengabaikan perkembangan penggunaan telepon internet (voice over internet protocol/VoIP).
“Padahal pejabat pemerintah pernah mengatakan pengurangan pendapatan SLJJ akibat VoIP mencapai 75 persen,” ujar pengamat telekomunikasi Roy Suryo Notodiprojo dalam pertemuan dengan wartawan di Jakarta, Senin (30/12).
Roy mengatakan dengan metode penyeimbangan tarif (rebalancing) dan asumsi 50 persen pemakaian sambungan langsung jarak jauh (SLJJ) akan beralih ke VoIP, maka diperkirakan pendapatan Telkom dari sambungan lokal akan naik dari Rp 956 miliar menjadi Rp 2,42 triliun, pendapatan SLJJ turun dari Rp 1,7 triliun menjadi Rp 816,25 miliar, sedangkan biaya bulanan naik dari Rp 756 miliar menjadi Rp 991,11 miliar. Sehingga pendapatan Telkom naik sebesar 24,3 persen dari Rp 3,4 triliun pada 2002 menjadi Rp 4,22 triliun pada 2003.
Sedangkan jika dengan asumsi 75 persen SLJJ beralih ke VoIP, maka pendapatan lokal naik dari Rp 956 miliar menjadi Rp 2,99 triliun, pendapatan SLJJ turun dari Rp 1,7 triliun menjadi Rp 407,96 miliar dan pendapatan bulanan naik dari Rp 756 miliar ke Rp 991,11 miliar. Sehingga pendapatan Telkom naik sebesar 29,1 persen dari Rp 3,4 triliun pada 2002 menjadi Rp 4,39 triliun pada 2003.
Roy menghitung, tahun 2002 rata-rata kenaikan tarif telepon sudah mencapai 16,77 persen dari tahun sebelumnya, dan masih tersisa 28,72 persen dari total kenaikan 45,49 persen. “Dengan begini, kalau mau jujur seharusnya pemerintah mengumumkan kenaikan tahun ini adalah kenaikan yang terakhir,” kata dia.
Pada 1 Februari 2002, pemerintah dan DPR sepakat untuk menaikkan tarif telepon tetap sebesar 44,49 persen secara bertahap selama tiga tahun hingga tahun 2004. Sehingga tiap tahun rata-rata kenaikan mencapai 15 persen. Melalui kenaikan secara bertahap ini diharapkan pada 2005 nanti sudah tidak ada lagi subsidi untuk tarif telepon. Keputusan itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan nomor 12 tahun 2002 tentang tarif telepon.
Selanjutnya, pada 17 Desember lalu pemerintah kembali menyetujui kenaikan tarif telepon tetap sesuai dengan usulan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. (Telkom) mulai 1 Januari 2003. Dengan begitu tahun depan Telkom berhak menaikkan tarif pemakaian lokal 33,3 persen (sebelumnya Rp 195 perpulsa), menaikkan tarif berlangganan bulanan 31,1 persen (sebelumnya Rp 27.804 perbulan) dan menurunkan tarif sambungan langsung jarak jauh sebesar 3,97 persen (sebelumnya Rp 151 perpulsa). Secara rata-rata, dengan mempertimbangkan bobot pendapatan dari masing-masing layanan, kenaikan tarif telepon menjadi 15 persen.
Kelemahan lainnya dalam kebijakan menaikkan tarif ini, lanjut Roy, adalah belum terpenuhinya target pembangunan jaringan telepon tetap yang dibebankan pada operator. Telkom, ungkapnya, belum menyelesaikan pembangunan 1,9 juta satuan sambungan telepon dan PT Indonesian Satellite Corporation Tbk. (Indosat) 1,3 juta sst yang ditargetkan selesai pada 2003.
Roy juga menyoroti dampak yang terjadi akibat kenaikan tarif telepon tersebut sangat besar. Di antaranya akses internet dial-up akan menurun, padahal sekitar 90 persen pengguna internet memakai akses dial-up.
Ketua Presidium Asosiasi Warung Internet Indonesia Judith MS membenarkan kenaikan tarif telepon ini akan memukul warung internet kecil yang masih menggunakan dial-up.”Padahal sekitar 90 persen warung internet menggunakan dial-up,” ujarnya seraya menambahkan mereka tidak akan mampu bersaing dengan dengan warung internet besar yang mengunakan jasa leased line (sambungan sewa).
Di akhir penuturannya Roy meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan duopoli telekomunikasi dan segera membuka pasar bagi industri telekomunikasi. Termasuk kepada operator yang sudah ada seperti PT Perusahaan Listrik Negara melalui teknologi Powerline Communication dan PT Lippo Telecom.
Kepala Humas Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Gatot S. Dewa Broto yang ditemui terpisah membantah semua argumentasi Roy tersebut. Masalah VoIP, papar dia, tidak diperhitungkan dalam kenaikan tarif karena pengaruhnya masih kecil. Berdasarkan data Postel, ungkapnya, penggunaan VoIP untuk sambungan internasional baru mencapai 10-30 persen. Sedangkan SLJJ lebih kecil lagi, yaitu kurang dari lima persen. “Tidak mungkin sampai 50 atau 75 persen. Karena belum banyak masyarakat yang tahu dan lagi kualitasnya yang masih belum begitu baik,” papar dia.
Begitu juga dengan pembangunan SST. Menurut Gatot selama ini Telkom sudah memenuhi target yang diberikan pemerintah. Sampai triwulan ketiga, beber dia, Telkom sudah membangun 237 ribu SST dari target 285 ribu tahun 2002. Demikian juga keberhasilan panggilan lokal triwulan ketiga sudah mencapai 75,88 persen dari target 76,57 persen tahun 2002, dan keberhasilan panggilan SLJJ mencapai 66,87 persen dari target 67,71 persen tahun 2002.
(Ucok Ritonga --- Tempo News Room)
|