|
Ekonomi dan Bisnis
Pemerintah Setujui Kenaikan Tarip Telepon
18 Desember 2002
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah akhirnya menyetujui kenaikan tarif telepon tetap sesuai dengan usulan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. (Telkom) mulai 1 Januari 2003. Persetujuan ini tertuang dalam surat Menteri Perhubungan Agum Gumelar tanggal 17 Desember kepada direksi Telkom.
Dengan begitu tahun depan Telkom berhak menaikkan tarif pemakaian lokal 33,3 persen (sebelumnya Rp 195 perpulsa), menaikkan tarif berlangganan bulanan 31,1 persen (sebelumnya Rp 27.804 perbulan) dan menurunkan tarif sambungan langsung jarak jauh sebesar 3,97 persen (sebelumnya Rp 151 perpulsa). Secara rata-rata, dengan mempertimbangkan bobot pendapatan dari masing-masing layanan, kenaikan tarif telepon menjadi 15 persen.
Pada 1 Februari 2002, pemerintah dan DPR sepakat untuk menaikkan tarif telepon tetap sebesar 44,49 persen secara bertahap selama tiga tahun hingga tahun 2004. Sehingga tiap tahun rata-rata kenaikan mencapai 15 persen. Melalui kenaikan secara bertahap ini diharapkan pada 2005 nanti sudah tidak ada lagi subsidi untuk tarif telepon. Keputusan itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan nomor 12 tahun 2002 tentang tarif telepon.
Dalam surat yang salinannya diterima Tempo News Room, di Jakarta, Rabu (18/12) itu, Menteri mengatakan dalam pelaksanaan penyesuaian tarif penyelenggara telekomunikasi diminta tetap melaksanakan komitmen pembangunan satuan sambungan telepon (SST).
Selain itu, penyelenggara juga harus meningkatkan efisiensi penyelenggaraan dan layanan kepada masyarakat. Meliputi peningkatan keberhasilan panggilan khususnya panggilan percakapan sambungan langsung jarak jauh, peningkatan penanggulangan gangguan, peningkatan fasilitas telekomunikasi untuk umum, dan pemerataan pembangunan jaringan telepon. Menteri juga mengimbau penyelenggara untuk mempertimbangkan waktu yang tepat dan melakukan sosialisasi sebelum menerapkan tarif baru.
Tak cuma itu, Agum juga menyetujui usulan Telkom mengubah satuan percakapan lokal dari hitungan Rupiah perpulsa menjadi Rupiah permenit. Dengan pertimbangan memudahkan masyarakat menghitung biaya percakapan.
Kepala Humas Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Gatot S. Dewa Broto yang ditemui di kantornya, Rabu (18/12) mengatakan dengan kenaikan tarif rata-rata sebesar 15 persen pada tahun 2003 dan 15 persen pada tahun 2002, maka secara total kenaikan tarif yang diimplementasikan rata-rata sebesar 31 persen dari tahun 2001. Angka ini, menurutnya, masih berada dalam koridor kenaikan tarif sebesar 45,49 persen secara total selama tiga tahap.
Ketika ditanyakan kenapa di dalam surat tersebut tidak tegas disebutkan tanggal kenaikan tarif telepon, Gatot menjawab, hal itu sengaja dibuat untuk memberikan tenggang waktu kepada Telkom menyiapkan segala sesuatunya sebelum menaikkan tarif. “Jadi bisa saja dia belum menaikkan tarif pada tanggal 1 Januari,” kata Gatot.
Tarif Batas Atas
Menanggapi kenaikan tarif tersebut, Ketua Umum Masyarakat Telekomunikasi dan Informatika Indonesia (Mastel) Soekarno Abdulrachman mengatakan setuju dengan keputusan pemerintah tersebut. Alasannya keputusan itu sebelumnya sudah disepakati dalam pertemuan antara DPR dengan pemerintah awal tahun ini. “Mastel menghimbau semua pihak bersikap dan berlaku konsisten terhadap keputusan yang telah diambil, sehingga kepastian kebijakan dapat dipelihara,” tegas dia.
Mastel senantiasa berpendapat, tambah dia, bahwa penyesuaian tarif terutama tarif lokal hendaknya terkait dengan biaya yang dikeluarkan untuk membangun dan memberikan jasa yang dinikmati konsumen dengan margin keuntungan yang cukup bagi penyelenggara.
Namun Mastel mengakui, kata dia, kemungkinan terjadinya beberapa dampak yang kurang menggembirakan terhadap lalulintas internet dan sebagainya. Karena itu Mastel meminta, ujar Soekarno, agar pemerintah menetapkan kenaikan tarif yang telah dibuat sebagai tarif batas atas semata. Dan bukannya tarif baku yang harus diadopsi semua penyelenggara. “Misalnya Indosat mau di bawah tarif itu, silahkan saja,” kata dia.
Selain itu, ujarnya, dalam surat persetujuan kenaikan tarif seharusnya dicantumkan secara tegas dan transparan syarat-syarat yang harus dipenuhi penyelenggara seperti target jumlah, waktu, dan lokasi pembangunan SST.
Menyoroti pengaruhnya terhadap perkembangan internet, Mastel menyerukan pemerintah memberlakukan tarif yang dapat memacu penggunaan internet untuk keperluan pencerdasan bangsa, khususnya pendidikan dan pembelajaran.
(Ucok Ritonga --- Tempo News Room)
|