Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Internasional  
  Iptek  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Ekonomi dan Bisnis

Keputusan Pertamina Menaikkan Harga Elpiji Dinilai Arogan
16 Desember 2002

TEMPO Interaktif, Jakarta:Keputusan Pertamina menaikkan harga Elpiji atau LPG (Liquid Petroleum Gas) pada 13 Desember lalu dinilai sebagai tindakan arogan. Pasalnya, gugatan class action yang dilakukan Komite Aksi Penolakan Kenaikan Harga LPG (KAPAK LPG) terhadap keputusan Pertamina menaikkan harga elpiji pada 2 November 2002 masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung.
“Ini merupakan pemerkosaan terhadap hak konsumen,” kata koordinator gugatan class action Lies Sugeng kepada wartawan di kantor Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Jakarta, Senin sore (16/12). KAPAK LPG didukung oleh beberapa lembaga swadaya masyarakat, antara lain YLKI dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Pada tanggal 2 November 2000, Pertamina menaikkan harga elpiji dari Rp 1500 per kilogram menjadi Rp 2100 per kilogram. Atas kebijakan ini, KAPAK LPG mengajukan gugatan class action terhadap Pertamina. Pasalnya, kenaikan harga tersebut dianggap melanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen nomer 8 tahun 1999. Di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, KAPAK LPG menang. Namun di tingkat banding Pengadilan Tinggi Jakarta, majelis hakim memutuskan tidak berwenang mengadili perkara ini. Menurut majelis, perkara tersebut merupakan wewenang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Atas putusan ini, KAPAK mengajukan kasasi.

Setahun kemudian, Pertamina kembali mengumumkan kenaikan harga elpiji menjadi Rp 2400 per kilogram. Pada 13 Desember kemarin, Pertamina menetapkan harga elpiji menjadi Rp 2700 per kilogramnya. Perusahaan yang memonopoli produksi elpiji di Indonesia ini beralasan, dengan harga yang ada saat ini, tahun 2001 lalu Pertamina menanggung kerugian sebesar Rp 900 miliar. Selain itu, Pertamina juga beralasan, dengan tingkat harga yang ditetapkan kemarin pun, tetap masih berada di bawah harga elpiji di Malaysia, Thailand, Vietnam, India dan Timor Lorosae.

Namun menurut Sudaryatmo, salah satu pengacara YLKI, alasan Pertamina ini masih perlu dikaji lebih jauh. Soal pengakuan kerugian yang diderita Pertamina misalnya, harus diverifikasi oleh lembaga lain. “Pernyataan merugi ini seharusnya dikeluarkan oleh lembaga lain, bukan oleh Pertamina yang jelas memiliki kepentingan di situ,” katanya.

Selain itu, tambah Sudaryatmo, pengakuan kerugian itu juga harus disertai dengan data-data biaya yang dikeluarkan dalam seluruh proses produksi elpiji. Sehingga jelas, apakah kerugian ini lebih disebabkan oleh faktor internal Pertamina atau faktor di luar perusahaan tersebut. “Kalau persoalannya adalah inefisiensi di tubuh Pertamina, jelas tidak fair kalau biaya tambahan itu terus dibebankan pada konsumen,” katanya.

Mengenai tingkat harga elpiji di Indonesia yang dianggap masih lebih murah dibanding beberapa negara lain, kata Sudaryatmo, perlu diperbandingkan struktur ongkos masing-masing negara. Sehingga akan kelihatan, mana ongkos-ongkos yang lebih mahal dibandingkan negara lain.

Pada kesempatan itu, Sudaryatmo juga mengkritik kebijakan penetapan harga yang selama ini dilakukan oleh Pertamina. Sebagai perusahaan yang memonopoli sumber daya alam yang jumlahnya terbatas dan tidak bisa diperbarui, seharusnya kebijakan penetapan harga elpiji dilakukan dengan melibatkan partisipasi publik. Yaitu tidak hanya mencerminkan kepentingan produsen tapi juga harus menampung kepentingan publik sebagai konsumen. “Harus dilihat kemauan dan kemampuan konsumen untuk membayar (willingness and ability to pay),” jelasnya. Untuk itulah riset terhadap kondisi ekonomi rumah tangga berkaitan dengan konsumsi elpiji diperlukan.

Sudaryatmo mengakui, mungkin elpiji lebih banyak dikonsumsi oleh lapisan ekonomi menengah atas yang mampu membayar berapapun harga elpiji. “Tapi masalahnya adalah mekanisme penetapan harga ini yang tidak terbuka,” katanya.

Oleh karena itu, dengan tetap menghormati proses hukum terhadap gugatan terdahulu, KAPAK LPG mempertimbangkan untuk melayangkan gugatan baru terhadap Pertamina.

(Sapto Pradityo – TNR)

Kirim Komentar   | Baca Komentar

 

 

dibuat oleh danendro : Radja
Berita Terkait

Terdakwa Kasus Exxor I Divonis Bebas
Laba Bersih Pertamina Tahun 2003 Rp 4,5 Triliun
Indonesia Perlu Kilang Minyak Baru
Pertamina Temukan Cadangan Migas Baru
Pertamina Investasi Sektor Hulu Rp 5,9 Triliun, 2004

 
Berita ekbis Lainnya

Pinjaman Tertunda Diperkirakan US$ 100 Juta
(Rabu, 28/04/2004 | 19:19 WIB)
Dirut BRI: Perbankan Komit Bantu Usaha Kecil
(Rabu, 28/04/2004 | 15:43 WIB)
Deptan: Perlu Dibentuk Dewan Ayam
(Rabu, 28/04/2004 | 15:28 WIB)
Ratusan Peternak Demo Kenaikan Harga Pakan
(Rabu, 28/04/2004 | 14:45 WIB)
Dana Bagi Pengusaha Mikro Sudah Cair
(Rabu, 28/04/2004 | 14:09 WIB)
Menko Ekuin : Dana Kemiskinan Mencapai Rp 18 Triliun
(Rabu, 28/04/2004 | 13:46 WIB)
PNM Salurkan Dana Pembiayaan UKM Rp 4 Triliun
(Rabu, 28/04/2004 | 10:39 WIB)
Pendapatan PT. Tempo Inti Media Naik
(Selasa, 27/04/2004 | 19:33 WIB)
Prudential Khawatirkan Nasib Nasabah
(Selasa, 27/04/2004 | 19:06 WIB)
Harga Minyak Mentah Diusulkan US$ 22-25
(Selasa, 27/04/2004 | 13:19 WIB)

Index Berita





 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data