|
Ekonomi dan Bisnis
Dalam Rancangan Keppres TDL 2003, PLN Bisa Dikenai Sanksi
16 Desember 2002
TEMPO Interaktif, Jakarta:Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, rancangan keputusan presiden dan menteri mengenai kenaikan tarif dasar listrik tahun 2003 mengatur sanksi kepada Perusahaan Listrik Negara. Dalam rancangannya, perusahaan listrik ini bisa dikenai kewajiban mengurangi tagihan listrik sebesar 10 persen dari biaya beban kepada konsumen.
Seperti diketahui, pemerintah berencana menaikkan tarif dasar listrik sebesar 6 persen setiap triwulan pada 2003. Rencana ini telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat pada 26 November lalu. DPR bahkan mengajukan syarat, kenaikan tarif dasar listrik harus ditetapkan secara transparan. Selain itu, DPR juga mengharuskan pemerintah agar kenaikan tarif diimbangi dengan peningkatan pelayanan kepada konsumen.
Dalam rancangan Keputusan Presiden mengenai Tarif Dasar Listrik 2003 yang dipaparkan oleh Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi pada Senin (16/12) ini, pada pasal 3 rancangan itu menyebut adanya kewajiban PLN untuk meningkatkan dan mengumumkan standar mutu pelayanan untuk masing-masing unit pelayanan pada setiap awal triwulan (ayat 1).
Kemudian, pada ayat 2 disebut mengenai kewajiban PLN untuk memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen, apabila perusahaan listrik itu tidak memenuhi standar mutu pelayanan, khususnya yang berkaitan dengan lama gangguan, jumlah gangguan dan atau kesalahan pembacaan meter.
Masalah peningkatan mutu pelayanan dan pengurangan tagihan listik ini juga diatur dalam rancangan Keputusan Menteri mengenai TDL. Bahkan, pada pasal 6 ayat 3 rancangan keputusan menteri ini menyebut dengan jelas adanya kewajiban PLN untuk memberikan pengurangan tagihan listrik sebesar 10 persen dari biaya beban kepada konsumen.
Kewajiban ini harus dilakukan PLN bila perusahaan listrik ini tidak memenuhi standar mutu pelayanan, khususnya yang berkaitan dengan lama gangguan, jumlah gangguan dan atau kesalahan pembacaan meter melebihi 10 persen di atas nilai yang diumumkan. “Meskipun demikian, draf ini masih perlu penyempurnaan, karena kriteria gangguan itu belum jelas,” kata Direktur Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Luluk Sumiarso kepada wartawan.
Menanggapi sanksi kepada PLN ini, Direktur Utama PLN Eddie Widiono mengatakan, pihaknya berharap penerapan sanksi itu tidak salah sasaran. Dia mengatakan, masalah gangguan listrik harus dilihat dalam rangkain proses panjang penyedian liistrik kepada masyarakat. Semisal, adanya gangguan karena langkanya pasokan gas yang digunakan sebagai pembakar PLN. “Jadi, tidak fair kalau dari rantai penyedian listrik itu harus dibebankan kepada PLN,” kata dia mengeluh.
Menurut Eddie, penerapan sanksi kepada PLN itu juga harus dilihat dalam aspek lokalitas. “Artinya, jika gangguan listrik terjadi di daerah, apa PLN pusat yang dikenai sanksi,” kata Eddie. Selain itu, dia juga mempertanyakan masalah kepraktisan dari sanksi itu. Semisal tentang pembayaran tunai kepada konsumen yang bersangkutan karena kesalahan yang dilakukan oleh PLN. Masalah kepraktisan ini, Eddie memohon agar dipertimbangkan.
Pada sisi lain, Eddie juga mengkhawatirkan adanya tuntutan ganda dari masyarakat sehubungan dengan kesalahan-kesalahan PLN. “Sesuai dengan asas nebis in idem, satu kesalahan tidak bisa dihukum dua kali,” kata Eddie.
Meskipun demikian, dia mengatakan, perusahaan listrik yang dipimpinnya tidak keberatan dengan sanksi dalam draf rancangan keputusan yang mengatur mengenai tarif listrik 2003 itu. Penerapan sanksi ini, kata Eddie, sesuai dengan prinsip akuntabilitas yang dimasukkan dalam budaya perusahaan listrik itu. “Kami bisa menerima,” tegas Eddie.
Di lain pihak, aktifis Masyarakat Kelistrikan Indonesia Tri Mumpuni Iskandar mempertanyakan sanksi dalam rancangan itu. Menurut dia, sanksi apapun yang diderita PLN pada akhirnya akan bermuara kepada masyarakat. “Karena PLN juga memakai uang negara,” kata dia. Dia mengatakan, yang lebih penting dalam kenaikan tarif dasar listrik ini, PLN harus bisa menciptakan budaya peruusahaan yang transparan.
Sementara itu, pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Huzna Zahir mempertanyakan sanksi 10 persen dari biaya beban yang harus dipenuhi PLN. “Angka ini sangat kecil dibanding dengan kesalahan akibat membaca meteran,” kata dia. Karenanya, dia berharap angka yang lebih tinggi dari angk 10 persen. Meskipun demikian, dia mengakui, sanksi kepada PLN seperti diatur dalam rancangan ini sebagai sebuah kemajuan dalam proses penetapan kenaikan tarif listrik.
(Multazam --- Tempo News Room)
|