|
Ekonomi dan Bisnis
Pemerintah Akan Naikkan Dana Kompensasi Kenaikan BBM
03 Desember 2002
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah akan menaikkan dana kompensasi sosial (DKS) atas kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) sebesar Rp 30-40 miliar pada 2003 mendatang. Total dana yang akan disalurkan melalui departemen ini menjadi Rp 120 -130 miliar.
Menko Perekonomian Dorodjatun Kuntjoro-Jakti di sela operasi pasar di tempat pelelangan ikan Muara Angke, Jakarta, Senin (2/12) malam, mengatakan, Menteri Kelautan dan Perikanan telah mengajukan kenaikan dana kompensasi itu beberapa waktu lalu. Usulan tersebut akan segera dibahas di sidang kabinet. "Jadi belum disetujui," kata Djatun.
Rencananya dana itu akan dibagi ke 120 kabupaten di seluruh Indonesia. Masing-masing kabupaten akan menerima sekitar Rp 1 miliar. Tahun 2002 pemerintah telah menyalurkan dana kompensasi sebesar Rp 90 miliar.
Menurut Dirjen Perikanan Tangkap, Husni Manggabarani, dana akan diberikan dalam bentuk blok gran atau dana bergulir. Dana itu dikembangkan untuk modal masyarakat sendiri, tidak dikembalikan kepada pemerintah. Diharapkan, dana itu digunakan untuk mengembangkan sentra-sentra perikanan tangkap di wilayah pesisir. "Makanya dinamakan dana Pengembangan Ekonomi Masyarakat Pesisir (PEMP)," katanya.
Mekanisme penyaluran dana, dilakukan melalui Bupati setempat, yang dikoordinasikan oleh DKP. "Jadi kewenangan diberikan kepada Bupati," katanya. Karena itu, bila ada dana yang macet, konsekuensinya, Bupati atau Walikota diwajibkan untuk menggiatkan kembali.
Pemerintah juga akan memberikan sanksi tertentu bagi daerah di mana banyak dana macet. Sanksi bisa berupa pengurangan dana kompensasi untuk tahun berikutnya. Bahkan bukan tidak mungkin daerah tersebut tidak akan mendapatkan kembali dana kompensasi sosial itu. "Sebaliknya, bagi daerah yang berhasil kemungkinan akan diberikan tambahan dana selama tiga tahun berturut-turut," katanya.
Di tempat yang sama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro mengatakan, kenaikan dana kompensasi memang sangat diperlukan. Apalagi, pemerintah akan mengenakan biaya tambahan untuk distribusi BBM dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) ke konsumen. Selama ini biaya itu dibebankan ke Pertamina. Ke depan, Pertamina hanya akan menanggung biaya pendistribusian hingga ke SPBU.
Yang menjadi masalah, kata Purnomo, adalah sistem pendistribusian dana kompensasi tersebut. Pemerintah, kata dia, tengah melakukan evaluasi atas sistem penyaluran yang selama ini ada. "Bagaimana agar bisa tepat sasaran," kata Purnomo.
Penyaluran dana kompensasi itu, hasilnya diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan BPKP. Menurut Purnomo, sejauh ini belum ditemukan adanya penyimpangan dalam penyaluran dana. "Sejauh pantauan kami, memang disalurkan," katanya.
Pemerintah juga mengevaluasi pendistribusian dana kompensasi sosial tersebut. bagaimana caranya agar bisa menyalurkan dengan lebih baik. mengingat tahun depan akan dinaikkan besarannya.
Sekjen Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), Ady Surya menyambut baik rencana kenaikan dana kompensasi untuk kalangan nelayan. Karena dana yang ada sekarang dirasakannya masih kurang untuk memenuhi kebutuhan para nelayan.
Menurutnya, besar dana yang seharusnya dikucurkan pemerintah disesuaikan dengan jumlah nelayan. Di satu kabupaten misalnya, rata-rata terdapat 200 ribu nelayan. Padahal total dana yang diterima hanya Rp 1 miliar per kabupaten. 'Itu masih terlalu kecil," kata Ady. (Retno Sulistyowati-Tempo News Room)
|