|
Ekonomi dan Bisnis
Pemerintah akan Turunkan Pajak Barang Mewah
30 Oktober 2002
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah akan segera memberlakukan penurunan pajak penjualan barang mewah (PPn BM) dan tarif bea masuk bagi barang-barang elektronika. Ini dikemukakan Menteri Keuangan Boediono kepada wartawan di sela-sela peringatan Hari Keuangan Ke-56, di Departemen Keuangan, Jakarta, Rabu (30/10).
Itu dilakukan pemerintah untuk memberikan stimulus tambahan di bidang fiskal mengantisipasi dampak peristiwa ledakan bom di Bali. Salah satunya, menurut Boediono, pemerintah akan menurunkan bea masuk dan PPn BM yang tarifnya dianggap terlalu tinggi. Seperti yang terjadi pada sejumlah produk elektronika, misalnya telepon genggam. Tujuan lain pemberian intensif ini, kata dia, juga untuk mengurangi penyelundupan.
Sementara itu Direktur Jenderal Bea Cukai, Eddy Abdurachaman, membenarkan ketentuan itu akan segera diterapkan. “Maunya Menteri memang secepatnya,” kata Eddy. Ia mengatakan pemerintah sedang melakukan pengkajian terhadap barang-barang tertentu yang tarif PPn BM nya terlalu tinggi. Sehingga orang tidak lagi terdorong untuk menyelundupkan barangnya dan menciptakan pasar gelap (black market).
Eddy menambahkan Dirjen Bea Cukai tetap berusaha menangkal penyelundupan semaksimal mungkin. Upaya-upayanya antara lain mengefektifkan kapal-kapal patroli bea cukai di tempat-tempat rawan penyelundupan. Untuk mencegah manipulasi administrasi pihaknya juga mengefektifkan analisi intelejen untuk mendeteksi barang-barang yang masuk dan rentan manipulasi.
Sedangkan untuk menekan under in voicing pihaknya berupaya menyempurnakan data base harga agar datanya mengikuti perkembangan dari waktu ke waktu. Penyempurnaan ini dilakukan oleh suatu lembaga independen. Selain itu, Eddy berjanji akan terus berupaya meningkatkan integritas pegawai direktoratnya dalam memberantas penyelundupan.
Lebih lanjut Dirjen Bea Cukai juga menekankan pemerintah tetap menerapkan sistem inspeksi terhadap barang-barang yang masuk di pelabuhan (post audit inspection, red.). “Untuk sementara ini, pokoknya pemerintah tidak akan menerapkan PSI (Pre Shipment Inspection, red.),” kata dia.
Menurut dia, sistem post audit itu masih relevan untuk dijalankan. Ia juga membantah sistem ini justru membuka peluang yang besar untuk terjadi penyelundupan. ”Nggak ada kaitannya dengan penyelundupan,” kata dia dengan nada tinggi. PSI adalah sistem pemeriksaan terhadap barang-barang yang masuk yang dilakukan sebelum pengapalan di negara asal. (Dara Meutia Uning - TNR)
|