|
Ekonomi dan Bisnis
Pemerintah Bersikukuh Menaikkan Tarif Telepon
24 Oktober 2002
TEMPO Interaktif, Jakarta:Menhub Agum Gumelar menyatakan tetap akan menaikan tarif telepon tetap (fixed line) awal tahun 2003. Alasannya, kenaikan ini diambil dengan kesepakatan antara pemerintah dan DPR. Meski menaikan tarip bukan langkah populer, “Itu sudah melalui pertimbangan komprehensif,” ujar Agum Gumelar, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (24/10).
Pernyataan Agum berdasar pada kesepakatan pemerintah dan DPR pada 1 Februari 2002 lalu. Saat itu ditetapkan kenaikan tarip sebesar 44,49 persen secara bertahap hingga tahun 2004. Melalui kenaikan secara bertahap ini diharapkan pada 2005 nanti sudah tidak ada lagi subsidi untuk tarif telepon. Keputusan itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan nomor 12 tahun 2002 tentang tarif telepon.
Belakangan pengamat telekomunikasi, Roy Suryo Notodiprojo mendesak pemerintah dan DPR agar membatalkan kenaikan tarif tahap kedua ini. Alasannya selama ini PT. Telkom masih melakukan praktek monopoli dengan mempersulit teknis interkoneksi, melakukan pengalihan panggilan secara ilegal, dan tidak memenuhi target pembangunan jaringan telepon yang dibebankan pemerintah untuk tahun 2002.
Roy juga menuding PT. Telkom kembali hendak ‘mencuri langkah’ dengan menaikkan tarif telepon saat masyarakat pers yang disibukkan dengan isu terorisme. Pada Februari 2002, kata Roy, PT. Telkom menaikkan tarif saat perhatian masyarakat tersita dengan masalah banjir di Jakarta. Sekarang, “Saat semua media menulis Bali, tiba –tiba Telkom akan menaikan tarif,” imbuhnya.
(Ucok Ritonga --- Tempo News Room)
|