TEMPO Interaktif, Jakarta:Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) meminta pemerintah menaikkan bea masuk impor beras naik 30 persen. Ketua Umum HKTI, Siswono Yudhohusodo, menyampaikan usulan organisasinya ini dalam pertemuan dengan Presiden Megawati Soekarnoputri di Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/11).
Usulan tersebut sebenarnya, ungkap Siswono, telah dikemukakan melalui surat resmi dari HKTI kepada presiden, wakil presiden, menteri keuangan dan menteri pertanian. Alasannya, bea masuk di Indonesia masih terlalu rendah dibandingkan negara lain seperti Thailand yang menerapkan bea masuk sebesar 72 persen.
Melalui bea masuk yang tinggi maka pemerintah dapat memproteksi produsen beras dalam negeri. Dengan bea masuk hanya 30 persen maka rata-rata bea masuk beras mencapai Rp 420 per kilogram. "Kalau dihitung dengan harga internasional ongkos transpor, bea masuk, harga beras akan jatuh pada Rp 2.200 per kg," tuturnya.
Nyatanya HKTI dalam pelacakannya menemukan beras impor tetap masuk ke pasar dalam negeri kendati harga beras lokal lebih rendah. Misalnya di Pasar Cipinang, Jakarta, di mana harga beras mencapai Rp 2.100 per kilogram tapi beras impor tetap beredar pula di lokasi yang sama.
Kondisi di lapangan itu yang membuat HKTI mencium adanya manipulasi dalam impor beras. Siswono bahkan mengungkapkan kecurigaannya bahwa kalangan importir beras di dalam negeri juga memiliki peran dengan membesar-besarkan jumlah konsumsi beras per orang di Indonesia. "Sehingga seolah-olah muncul kesan bahwa Indonesia masih kekurangan beras," katanya.
Siswono menyebutkan, konsumsi beras penduduk Indonesia adalah yang tertinggi di dunia, yaitu 133 kilogram per orang setiap tahunnya. Di negara lain, jumlahnya tidak mencapai seratus kilogram per tahun. Misalnya di Malaysia yang hanya 98 kilogram. "Kalau misalnya diturunkan menjadi 120 kilogram per orang per tahun, sebenarnya Indonesia sudah tidak memerlukan impor beras," katanya. Kekurangan kebutuhan pokok beras, lanjutnya, dapat diganti dengan bahan pokok lain seperti jagung, yang memang dikenal luas di Indonesia.
Untuk itu, selain memerlukan kecermatan pihak bea cukai dan pemberlakuan bea masuk impor yang tinggi, pemerintah juga harus meningkatkan kemampuan untuk mengawasi wilayahnya agar tidak dimasuki oleh penyelundup beras. (Dara Meutia Uning-Tempo News Room)